Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Jumat, 21 Jun 2019 - 16:24:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Saksi Ahli 01 Ingatkan 02 Tak Jadikan MK Mahkamah Kliping

tscom_news_photo_1561109043.jpeg
Persidangan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Edi Hiariej menyatakan, hendaknya pemohon perkara sengketa hasil Pilpres 2019 tidak mengajak Mahkamah Konstitusi menjadi "mahkamah kliping".

"Hendaknya juga Mahkamah jangan diajak untuk menjadi mahkamah kliping dan koran yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," ujar Hiariej di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Edi mengatakan hal tersebut ketika memberi keterangan selaku ahli yang dihadirkan pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma"ruf, dalam sidang keempat perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Edi menilai pernyataan kuasa hukum pemohon yang menyatakan bahwa MK bukanlah "mahkamah kalkulator" karena hanya menangani terkait perselisihan hasil perhitungan suara, namun pihak pemohon banyak menyajikan potongan berita dan koran dalam bentuk kliping sebagai bukti.

Lebih lanjut Hiariej mengatakan dalam kaitannya untuk memastikan kebenaran materiil dan formil ada tiga hal yang harus dibuktikan.

"Pertama kecurangan secara terstruktur, kedua sistematis, dan ketiga adalah masif," kata Hiariej.

Seberapa signifikan kecurangan TSM terhadap selisih jumlah suara dinilai pemohon sebaiknya diungkapkan di dalam persidangan.

Kendati demikian ahli menilai pemohon belum cukup membuktikan bila selama ini banyak memberi bukti berdasarkan kliping berita dan koran.(plt)

tag: #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement