JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Terkait adanya revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yaitu memperluas jalur prestasi dari 5% menjadi 15%.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama sekolah-sekolah, terkait revisi Permendikbud tersebut.
"Mendorong Kemendikbud untuk mencari solusi apabila tempat tinggal dari siswa tersebut tidak terdapat SMP/SMA Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN), serta mengimbau masyarakat untuk dapat memahami bahwa ketentuan zonasi bukan hanya sebatas pembatasan wilayah dan tetap mendaftarkan anak mereka ke sekolah yang terdekat," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Sabtu (22/6/2019).
Sejak 2017, zonasi memang menjadi basis data perumusan kebijakan dalam memetakan dan memberikan intervensi pendidikan. Baik terkait fasilitas sekolah, metode pembelajaran, maupun kualitas dan distribusi guru.
Kemendikbud optimistis, zonasi dapat mempercepat pemerataan mutu pendidikan di seluruh daerah. Aturan baru mengenai PPDB 2019 tertuang dalam Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Melihat tujuan PPDB sistem zonasi tentunya menimbulkan harapan besar bagi pendidikan yang lebih baik bagi setiap anak Indonesia. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut bukan perkara sederhana. Pemerintah tidak bisa mengabaikan kondisi yang ada, baik itu kondisi siswa didik, orang tua, maupun sebaran sekolah negeri yang belum merata.