Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Sabtu, 22 Jun 2019 - 10:59:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Menunggu Putusan MK, KPU : Semua Pihak Diharapkan Menahan Diri

tscom_news_photo_1561175994.jpeg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan mampu nenerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Semua harus mampu menahan diri, sekarang kita serahkan kepada Mahkamah, dan kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah, apa pun, termasuk penyelenggara pemilu," ujar Arief. Jumat (21/6/2019).

Arief mengatakan proses gugatan sengketa di MK kemarin, sudah sesuai dengan ketentuannya,

"Seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuannya, jadi semua pihak diberi kesempatan yang sama. Tinggal sekarang mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti yang sudah diserahkan oleh para pihak, baik dari pemohon termohon terkait dan Bawaslu," kata Arief.

Arief juga mengatakan sudah meminta seluruh jajarannya untuk menahan diri dan berbear hari menerima apapun putusan MK

"Saya sudah meminta kepada penyelenggara pemilu di jajaran KPU, baik KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun teman-teman di PPK, PPS, dan KPPS, harus berbesar hati menerima apa pun putusan Mahkamah," kata Arief.

"Apa pun perintah Mahkamah, kan kita tidak tahu putusan itu nanti seperti apa. Sudah, semua harus mampu menahan diri. Kita serahkan kepada Mahkamah. Kita terima hasilnya dengan berbesar hati," sambungnya.

tag: #kpu  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement