JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta agar semua pihak dapat menahan diri dan mampu nenerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua harus mampu menahan diri, sekarang kita serahkan kepada Mahkamah, dan kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah, apa pun, termasuk penyelenggara pemilu," ujar Arief. Jumat (21/6/2019).
Arief mengatakan proses gugatan sengketa di MK kemarin, sudah sesuai dengan ketentuannya,
"Seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuannya, jadi semua pihak diberi kesempatan yang sama. Tinggal sekarang mahkamah melanjutkan dengan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti yang sudah diserahkan oleh para pihak, baik dari pemohon termohon terkait dan Bawaslu," kata Arief.
Arief juga mengatakan sudah meminta seluruh jajarannya untuk menahan diri dan berbear hari menerima apapun putusan MK
"Saya sudah meminta kepada penyelenggara pemilu di jajaran KPU, baik KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, maupun teman-teman di PPK, PPS, dan KPPS, harus berbesar hati menerima apa pun putusan Mahkamah," kata Arief.
"Apa pun perintah Mahkamah, kan kita tidak tahu putusan itu nanti seperti apa. Sudah, semua harus mampu menahan diri. Kita serahkan kepada Mahkamah. Kita terima hasilnya dengan berbesar hati," sambungnya.