Opini
Oleh Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial) pada hari Minggu, 23 Jun 2019 - 01:04:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketuk Palu Kebenaran dan Keadilan

tscom_news_photo_1561226681.jpg
9 Hakim Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Ist)

Gelaran Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) segera digelar majelis Mahkamah Konstitusi (MK) seiring usainya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Jum"at (21/6).

Tak menutup kemungkinan dalam RPH di MK akan timbul perdebatan yang cukup seru karena masing-masing hakim telah memiliki catatan-catatan penting dalam sidang PHPU sebelumnya.

Terlepas terjadinya perdebatan dalam RPH nanti, saya optimis semangat para hakim di gelaran RPH dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan akan berpijak pada firman Allah ayat 58 Surat An Nisaa yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman pada saat penutupan sidang kelima sengketa pilpres 2019 (21/6)

Satu ayat yang sangat relevan dengan tugas para hakim di MK untuk melaksanakan perintah Allah lewat firman-Nya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat" (QS.An Nisaa:58).

Sesengit apa pun perdebatan di ruang RPH, saya optimis 9 hakim MK akan melaksanakan dan mentaati perintah-Nya termasuk bersegera menghentikan kegiatan rapatnya 5-10 menit sebelum panggilan azan tanda waktu shalat dikumandangkan.

Selamat ber-RPH Bapak-Bapak dan Ibu Hakim, publik di luar ruang sidang menanti "Ketuk Palu Kebenaran dan Keadilan" dari Ketua MK pada 28 Juni 2019. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...