JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyatakan, perlu ada evaluasi menyeluruhterhadap sistem zonasi yang diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal itu diutarakan Ledia menanggapi protesorang tua murid atas calon murid akan diterima berdasarkan pertimbangan jarak dari rumah ke sekolah sesuai zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah setempat, bukan semata-mata berdasarkan prestasi.
"Evaluasi menyeluruh kebijakan sistem zonasi," kata Ledia di Jakarta, Minggu (23/6/2019).
Diketahui, sistem zonasi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Pasal 16 Permendikbud itu menjelaskan pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Sebanyak 90 persen PPDB diperuntukkan bagi siswa yang masuk lewat jalur zonasi, jalur prestasi 5 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen.
"Sistem zonasi idealnya sudah tidak terganggu dengan sekolah favorit-nonfavorit," jelasnya.
"Artinya, semua sekolah kualitas pendidik/tenaga kependidikan dan sistem belajarnya, sarana dan prasarananya memiliki standar yang sama," imbuhnya. (ahm)