Anies Baswedan mengeluarkan izin 932 bangunan yang tadinya disegel dia. Walhi menganggap Anies melakukan Tata Kelola Pemerintahan Buruk. WALHI adalah lembaga kredibel dan penuh dedikasi dalam menyuarakan kepentingan rakyat. Anies berusaha mengambil jalan tengah antara memenuhi janji kampanyenya menghentikan reklamasi disatu sisi dan disis lain menciptakan kepastian usaha.
Anies melihat yang dilakukannnya bukan meneruskan reklamasi. Sebab, reklamasi adalah pembangunan 13 pulau. Sebaliknya, Walhi melihat bahwa 4 pulau (G, C, D dan K) dengan beri ijin IMB adalah bukti lain bahwa Anies melanjutkan reklamasi itu.
Pertarungan antara WALHI dan Anies adalah pertarungan orang2 baik. Anies tidak mempunyai jejak korupsi. Sehingga dia tidak akan mengambil untung pribadi dari kebijakannya.
Persoalan pokoknya adalah mungkin Anies dijebak oleh pihak2 yang menjadi sekutunya dalam memikirkan kelanjutan reklamasi ini. Reklamasi adalah mainan kelas berat dari para taipan properti, yang kaki tangannya ada diberbagai institusi.
Padang tahap awal, Anies bertemu dengan 1000 alumni ITB penandatangan Tolak Reklamasi. Lalu mengadakan acara diskusi dengan Forum Perguruan Tinggi Negeri Se Indonesia. Itu sekitar setahunan lalu lebih. Selanjutnya, antara
Anies dan Alumni Perguruan Tinggi itu tidak ada kabar lagi. Jika nasihat alumni itu diikuti, mungkin penerbitan IMB itu lebih baik menunggu Perda Reklamasi. Sebab, dengan Perda, selain kepastian usaha, maka ijin IMB sudah mendapat landasan dari legislative.
Saat ini, perlu bagi Anies dan WALHI mencari titik temu, agar kepentingan lingkungan, nelayan dan kaum miskin pantai dapat dirumuskan dengan seksama. Bisa saja dalam waktu dekat Anies memanggil kembali semua nelayan yang dulu terusir membangun kampung nelayan seperti di Belanda, VOLLENDAM, yang terkenal.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #