JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai karakter dalam penegakan hukum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok DPR dan pemerintah jauh lebih lunak dibandingkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
"Misalnya pasal 76 ayat 1 RKUHP, memuat beberapa kriteria yang memungkinkan bagi hakim tidak menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku kejahatan," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang dalam seminar "Menelaah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dalam RKUHP" di Hotel Century, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurut dia, ada 14 kriteria yang bisa diterapkan hakim untuk mengesampingkan pidana kepada pelaku di antaranya yang berusia di bawah 18 tahun, berusia di atas 75 tahun, sudah mengembalikan kerugian negara dan pelaku yang baru pertama kali melakukan kejahatan korupsi.
Apabila itu diterapkan, maka akan sulit diterima publik dan tidak adil untuk kasus kejahatan serius seperti korupsi.
"Jika keadaan ini terpenuhi maka hakim boleh, walau di dalamnya ada pidana, boleh tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku. Tentu pendekatan ini akan jadi sangat tidak fair kalau digunakan dalam rangka menegakkan kasus serius seperti korupsi," ucapnya.
Rasamala menambahkan aturan tersebut menjadi satu kekhawatiran bagi KPK apalagi saat ini RKUHP akan dikebut untuk segera disahkan.
KPK, menurutnya, sudah beberapa kali mengirimkan catatan melalui surat yang dikirim kepada Panitia Kerja DPR, tim internal Kemenkumham hingga presiden.
Salah satu catatan penting dari surat tersebut adalah menolak dimasukkanya delik korupsi dalam RKUHP itu karena sudah diatur dalam UU Tipikor atau Tindak Pidana Korupsi.
Selain menciptakan tumpang tindih dengan Undang-undang yang sudah ada, dimasukkan korupsi dalam RKUHP akan menjadikan kasus tersebut sebagai kasus hukum biasa..
Meski begitu, KPK akan mendukung penyelesaian RKUHP asalkan tidak memasukkan delik korupsi. Pasalnya, legislasi yang sudah tertinggal jauh ini menjadi salah satu problematika hukum yang dihadapi sekarang ini.
"Posisi KPK terkait KUHP adalah mendukung KUHP namun di bagian lain kami menolak dimasukkannya delik korupsi di dalam KUHP, " tegasnya. (ahm)