JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta menyediakan 9.430 unit rumah susun sewa (rusunawa) siap huni yang tersebar di 12 lokasi dengan total 42 tower pada tahun 2019 ini.
"Kami harap, unit rusunawa yang kami sediakan dapat menjadi pilihan warga Jakarta mencari tempat tinggal yang layak, nyaman, dan terjangkau. Masyarakat yang tertarik menempati unit rusunawa ini dapat langsung mengajukan permohonan kepada Kepala Unit Pengelola Rumah Susun, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang lengkap,” ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kelik Indriyanto, di Kantor Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Adapun ketersediaan unit rusunawa terdapat di 12 lokasi sebagai berikut:
1). Rusunawa Rawa Buaya, Jakarta Barat, 5 tower 16 lantai 778 unit
2). Rusunawa Tegal Alur, Jakarta Barat, 1 tower 16 lantai 95 unit
3). Rusunawa Nagrak, Jakarta Utara, 14 tower 16 lantai 3.570 unit
4). Rusunawa Semper, Jakarta Utara, 1 tower 16 lantai 234 unit
5). Rusunawa Rorotan, Jakarta Utara, 4 tower 16 lantai 1.020 unit
6). Rusunawa Penggilingan, Jakarta Timur, 6 tower 16 lantai 1.530 unit
7). Rusunawa Pulo Gebang Penggilingan, Jakarta Timur, 3 tower 16 lantai 636 unit
8). Rusunawa Rawa Bebek 2, Jakarta Timur, 1 tower 16 lantai 255 unit
9). Rusunawa KS Tubun, Jakarta Barat 3 tower 16 lantai 524 unit
10). Rusunawa Pulo Gebang, Jakarta Timur, 1 tower 16 lantai 255 unit
11). Rusunawa BLK Pasar Rebo, Jakarta Timur, 2 tower 16 lantai 346 unit
12). Rusunawa Pengadegan, Jakarta Selatan, 1 tower 16 lantai 188 unit.
Untuk diketahui, besaran tarif retribusi pada unit rusunawa juga telah ditetapkan melalui Pergub Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Layanan Perumahan. Besaran tarif retribusi tersebut sebagai berikut:
1. Bagi masyarakat umum berpenghasilan 2.500.000 s.d 4.500.000 rupiah/bulan, dikenakan retribusi sebesar 765.000 rupiah/bulan, diluar tagihan pemakaian listrik dan air. Lokasi yang dikenakan tarif tersebut terdapat di 11 lokasi.
2. Bagi masyarakat umum berpenghasilan 4.500.000 s.d 7.000.000 rupiah/bulan, dikenakan retribusi sebesar 1.500.000 rupiah/bulan, diluar tagihan pemakaian listrik dan air. Lokasi yang dikenakan tarif tersebut untuk saat ini hanya di rusunawa KS. Tubun, Jakara Barat.
3. Bagi masyarakat terprogram sebesar 505.000 rupiah/bulan, diluar tagihan pemakaian listrik dan air.
Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan menempati rusunawa dapat mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang ditujukan kepada Kepala UPRS. Dokumen tersebut, yaitu:
1). Fotokopi KTP, KK, NPWP
2). Telah menikah dibuktikan dengan Surat Nikah atau Akta Nikah
3). PM1 dari kelurahan setempat yang menerangkan pemohon belum memiliki rumah
4). Slip gaji / surat keterangan penghasilan bermaterai
5). Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 1 lembar
6). Wajib memiliki rekening Bank DKI
(Alf)