Jakarta
Oleh Jihan Nadia pada hari Selasa, 25 Jun 2019 - 18:13:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Tatib DPRD; Paripurna Pemilihan Wagub DKI Harus Kuorum 50 Persen +1

tscom_news_photo_1561461185.jpg
Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dua Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan PKS, Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu, masih harus berjuang ekstra keras terkait pencalonannya sebagai Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.

Pertama, keduanya harus memastikan rapat paripurna mencapai kuorum dengan dihadiri 50 persen plus satu dari total 106 jumlah anggota DPRD DKI, pada pelaksanaan Paripurna pemilihan Wagub pendamping Gubernur Anies Baswedan.

Setelah 50 persen lus 1 itu tercapai, selanjutnya baik Agung maupun Syaikhu harus bertarung memperebutkan minimal 28 suara anggota DPRD DKI Jakarta.

Demikian disampaikan Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta" Mohamad Ongen Sangaji usai menggelar rapat penggodokan tata tertib (Tatib)pemilihan Wagub di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurut Ongen, berdasarkan klausul yang baru disepakati bersama, rapat paripurna baru dinyatakan kuorum apabila dihadiri 50 persen plus satu anggota Dewan.

"Artinya, paripurna pemilihan Wagub baru bisa dilaksanakan apabila dihadiri fisik 54 anggota Dewan. Nah, Wagub yang dipilih juga harus memperoleh suara 50 persen plus satu dari anggota Dewan yang hadir. Jadi cukup raih 28 suara, Cawagub yang maju bisa menang," kata politisi Partai Hanura ini.

Namun Agung atau Syaikhu tak bisa serta merta bisa melenggang mulus ke Balai Kota, karena dalam klausul tata tertib lainnya disebutkan, apabila gagal kuorum, maka soal pemilihan Wagub dikembalikan kepada pimpinan DPRD dan fraksi untuk dilakukan musyawarah mufakat.

"Jika nggak bisa mufakat, maka nantinya ada keputusan baru. Apakah dua Cawagub usulan PKS masih dipertahankan atau tidak, itu terserah rapat pimpinan yang memutuskan," pungkas Ongen.

Persyaratan kuorum dan suara 50+1 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. (Alf)

tag: #dprd-dki  #pks  #partai-gerindra  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...