JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’aruf Amin membantah terlibat dalam polemik kepemilikan sebuah lahan di wilayah Cimanggis Depok.
Lahan seluas 10 hektare di wilayah Kecamatan Ciamanggis Depok sebelumnyadiduduki sekelompok oknum mengatasnamakan relawan TKN Jokowi-Ma"ruf.
TKN pun buru-burumembantah adanya keterlibatan relawan dalam tindakan melawan hukum tersebut.
Kuasa Hukum PT Cempaka Maharani Indah Realty (CMI), Agus Supriatna menyatakan, adanya jawaban resmi dari TKN Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin membuat pihaknya dan kepolisian yakin untuk melakukan tindakan hukum terhadap tanah di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok yang diduduki oleh oknum tidak bertanggungjawab.
“Selama ini pihak CMI sungkan memperjuangkan hak berupa tanah yang diduduki oleh sekelompok individu yang mengatasnamakan diri sebagai Relawan Joko Widodo-Ma’aruf AminFlores, Sumba, Timor dan Alor atau Jomari Flobamora,” tutur Agus, di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Diketahui pada April 2017 oknum Mikael Umbu Zasamengaku dan mengatasnamakan Paguyuban Penggarap eks Verponding Nomor 5658 dan mendapat kuasa dari Ahli waris untuk mengalihkan dan atau menjual lahan tersebut.
Pada 24 Mei hingga 12 Juni 2017 Mikael Umbu Zasa melakukan pengurusan penerbitan surat-surat pernyataan garapan yang terdiri dari 17 nama penggarap termasuk dirinya atas lahan tersebut yang setelah dilakukan penelusuran pada Februari 2019 diketahui surat tersebut palsu.
“Pihak Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok pada 12 Januari 2018 telah menyatakan bahwa surat atas lahan yang dikuasai oleh 17 nama penggarap yang diterbitkan Mikael Umbu Zasa adalah palsu,” lanjutnya.
Adanya fakta tersebut, lanjutnya, tidak membuat Mikael Umbu Zasa taat hukum.Sebaliknya Mikael Umbu Zasa justru kemudian mendirikan kantor sekretariat Jomari Flobamora yang membuat pihak CMI terancam dan sungkan memperjuangkan hak mereka atas tanah tersebut.
Meski demikian, untuk menghindari gesekan terhadap relawan Joko Widodo-Ma’aruf Amin di tengah suasana politik Tanah Air yang sedang menghangat menjelang Pemilu 2019, pihak CMI kemudian melakukan pelaporan secara resmi kepada Sekretariat Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’aruf Amin pada 9 Mei 2019 perihal adanya oknum Relawan Joko Widodo-Ma’aruf Amin Flores, Sumba, Timor dan Alor atau Jomari Flobamora.
Oleh Direktur Relawan TKN, K.H Maman Imanulhaq melalui surat bernomor 58/S-K/Dis-R/V/2019 tanggal 31 Mei menyatakan bahwa DirektoratRelawan TKN Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin tidak pernah membuat kebijakan untuk seluruh relawan yang bersifat anarkistis dan atau premanisme untuk menguasai tanah-tanah pihak lain atau dalam bentuk apapun.
Atas dasar surat tersebut pihak CMI juga telah melakukan pelaporan secara resmi kepada pihak kepolisian untuk melakukan tindakan hukum yang dilakukan saudara Mikael Umbu Zasa atas penguasaan lahan yang dilakukan secara sepihak.