JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak agar pemerintah kembali mengangkat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk segera dibahas dan diselesaikan.
"Sebab RUU tersebut dari awal memang ditujukan sebagai pondasi dalam menghadapi dunia digital tanpa batas saat ini, sehingga harus menjadi perhatian," kata Sukamta di Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Ia melihat fakta bahwa Indonesia mengalami kemajuan dalam mengahadapi dunia digital seperti financial technologi (fintech) yang tidak berkembang hingga aturan mengenai keamanan data.
"Fintech kita sampai hari ini juga tidak berkembang. Salah satu asumsi dunia digital ini berkembang kan ada dua, yaitu keamanan data dan keamanan jaringan. Sepertinya tidak ada jaminan seperti itu di negara kita," ujarnya.
"UU PDP sudah 3 tahun kita masukkan sebagai RUU Prolegnas Prioritas dan kita sepakati sebagai domain pemerintah sampai masa kami hampir berakhir ini belum ada tanda-tanda mau dibahas," tegasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan bahwa dua PR besar, yaitu kemanan data dan keamanan jaringan harus segera diselesaikan karena kemajuan teknologi karena kemajuan teknologi tidak menunggu regulasi berjalan.
Ia berharap Indonesia tidak menjadi negara yang rapuh dalam hal ini regulasi bidang digital karena memang beberapa kali sudah pernah terjadi kasus perkasus mengenai keamanan data tersebut.
"ini saya kira 2 hal yang menjadi PR besar kita dan harus dikejar. Sebab kalau ini tidak prioritas, maka nihil. Seperti mau membangun rumah, namun di tahan yang gembur tanpa kita buat fondasi dengan kuat. Jadi sebentar juga rubuh," paparnya.
"Jangan sampai nanti kita ambil yang mudah-mudah namun tidak esensial. Yang susah-susah tidak kita urus," ucapnya. (Alf)