JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana meragukan Hakim Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2019.
Sebab, ia tidak yakin Hakim MK sempat mempelajari semua barang bukti dokumen yang diserahkan, melihatwaktu yang dimiliki tidak banyak.
"Dengan waktu yang ada, majelis tidak akan sempat mempelajari satu per satu," kata Denny di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Denny pun mengusulkan, kedepannya MKdapat menjadi pengadilan berbasis teknologi dengan penggunaan barang bukti digital.
"Pemohon mengajukan banyak dokumen tertulis sebagai barang bukti. Setiap lembar dokumen harus dibuat dalam 12 rangkap," paparnya. (ahm)