Opini
Oleh Radhar Tribaskoro pada hari Kamis, 27 Jun 2019 - 19:49:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Peradilan MK Peradilan Sesat

tscom_news_photo_1561639744.jpg
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Sumber foto : Ist)

Saya pernah menulis bahwa MK tidak bisa memberi keadilan dalam pemilu (https://www.facebook.com/radhartribaskoro/posts/10219081925588341). Bila MK tidak mengubah cara berpikirnya, peradilan pemilu MK adalah peradilan yg mustahil dimenangkan capres penggugat. Hal itu terbukti dalam peradilan MK untuk pilpres 2019.

MK mendalilkan bahwa dirinya hanya melaksanakan peradilan sengketa suara.

Tetapi MK menuntut Pemohon utk menghadirkan segalanya, "Siapa, dimana, kapan, bagaimana dan apa hubungannya dengan perolehan suara." Pertanyaan2 itu jelas tidak mungkin dijawab oleh pemohon sebab pemohon tidak punya kewenangan sebagai polisi yang boleh memeriksa, menangkap dan meminta informasi.

Dengan kata lain, MK menuntut pemohon menyediakan bukti2 setingkat audit forensik. Bagaimana pemohon bisa memberikannya? Pemohon cuma diberi waktu 3 hari utk mengajukan gugatan. Lagipula pemohon tidak memiliki hak dan wewenang melakukan audit forensik.

Di bawah beban pembuktian seberat itu wajar bila tidak ada satu dalil pemohon pun yang diterima.

Padahal dimana2 pengadilan pemilu, yg dibutuhkan dari pemohon adalah mengungkapkan adanya irregularities atau ketidak-tertiban (dalam prosedur atau tahapan pemilu). Selebihnya MK atau MA bergerak sendiri, misalnya dengan memerintahkan dilakukannya audit forensik, kalau memang hal itu yg dibutuhkan untuk memberi MK keyakinan. Atau dengan kewenangannya atas kepolisian dan intelejen, MK bisa menemukan bukti2 tambahan yg mereka butuhkan.

MK pura2 tidak paham atas impossibilities di atas. Dengan kata lain, peradilan MK hanya peradilan pura2 saja. Alias peradilan sesat. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #mahkamah-konstitusi  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...