JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tidak bisa menutupi rasa kekecewaannya, lantaran seluruh permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Fadli, atas putusan MK tersebut, bangsa Indonesia telah kehilangan kesempatan dipimpin oleh negarawan. Fadli mengatakan, Prabowo sudah menyatakan bakal mematuhi dan menghormati putusan MK. Sebab, putusan MK itu bersifat konstitusional.
"Itu adalah pernyataan negarawan. Sayangnya, bangsa ini telah kehilangan kesempatan dipimpin oleh seorang berkualitas negarawan," ujar Fadli melalui keterangan tertulisnya, pada Jumat (28/06/2019).
Di sisi lain, Fadli juga menuturkan kekecewaannya seusai mendengar keputusan dari MK. Sebab, seluruh bukti kecurangan Pilpres 2019 yang dibawa tim kuasa hukum dibantah MK. Akan tetapi, apa pun keputusan MK, Fadli memastikan Prabowo dan Gerindra tetap menjaga keutuhan Indonesia, walau nantinya berposisi sebagai oposan pemerintah.
"Kami tidak ingin kembali ke zaman otoritarian dan hegemoni kekuasaan pemerintah yang minus kontrol. Itu komitmen Gerindra dan Pak Prabowo, menjaga demokrasi untuk Indonesia," ucap Fadli. (plt)