JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- KomisionerKPU RI Wahyu Setiawan menilai, perlu ada revisi terkait Undangan-Undang (UU) pemilu. Pihak KPU sendiri menurut Wahyu, akan merekomendasikan kepada pemerintah dan DPR RI selaku pembuat UU untuk membagipemilu serentakdalam dua tingkat.
Dikatakan Wahyu, pemilu serentak dapat dibagi menjadi dua kelompok yakni pemilu tingkat lokal dan nasional. Pemilu tingkat lokal itu sendiri mencakup Pileg DPRD provinsi, Pileg DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan bupati. Sementara pemilu nasional mencakup, pilpres dan pileg DPR RI.
"Kami fokus pada keserantakan pemilu. Nanti kita akan membuat rekomendasi kebijakan kepada pembuat UUD, pemerintah dan DPR RI. Salah satu keserentakan yang akan kita rekomendasikan adalah pemilu tetap serentak, tapi kita bagi dalam dua jenis besar, yaitu pemilu lokal dan nasional," ujar Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (01/7/2019).
Wahyu menegaskan, dasar rekomendasi tersebut yakni berkaca dari Pemilu Serentak 2019 kemarin, yakni soal penyebab banyaknya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia Pemilu 2019 akibat beban kerja yang terlalu berat.
"Sebab, kalau kemudian serentak dalam pengertian lokal dan nasional digabung, salah satu evaluasi kita adalah beban pekerjaan penyelenggara pemilu terutama di KPPS, itu tak rasional antara kemampuan manusiawi dengan beban pekerjaan," ucap Wahyu.
"Salah satu penyebab banyaknya korban penyelenggara KPPS ataupun Panwaslu, kepolisian, itu antara lain disebabkan karena volume pekerjaan yang tak sebanding kemampuan manusiawi," tutupnya. (ahm)