Opini
Oleh Ifa Mufida (Pemerhati Kebijakan Publik) pada hari Selasa, 02 Jul 2019 - 07:18:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Impor Guru Asing, Solusi atau Polusi?

tscom_news_photo_1562026736.jpeg
(Sumber foto : Istimewa)

Wacana Menko-PMK Puan Maharani beberapa waktu lalu yang akan mendatangkan guru atau pendidik asing, tampaknya akan benar-benar terealisasi. Kenyataan ini dibuktikan dengan tersiarnya berita bahwa pemerintah akan mengajak, menyiapkan dan memberikan insentif bagi para tenaga pendidik asing (dosen asing) yang masuk ke dalam negeri.

Hal ini terkait dengan revisi aturan kawasan ekonomi khusus (KEK). Revisi aturan tersebut akan memberikan intensif di bidang jasa seperti pendidikan, ekonomi kreatif, dan kesehatan sebagaimana dijelaskan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian.

Jika revisi PP terkait KEK itu diketok palu, bisa dipastikan pengajar (dosen-dosen) asing akan menjamur di tanah air. Dengan kata lain, siap-siap Indonesia akan menjadi tuan rumah menjamu para tenaga pendidik asing itu.

Pertanyaannya, apakah impor pengajar asing ini akan menjadi solusi terhadap permasalahan pendidikan di Indonesia atau justru akan menjadi polusi terhadap permasalahan pendidikan kita saat ini?

Pendidikan sejatinya bertujuan membentuk individu-individu yang karena dorongan mendasar (akidah) bisa menjadi insan yang produktif untuk masyarakat. Produktif di sini bermakna menjadi insan yang betmanfaat bagi masyarakat dan berkepribadian yang unggul.

Faktanya, kondisi anak didik kita di Indonesia sungguh jauh dari gambaran tersebut. Kebanyakan dari mereka adalah anak-anak yang pragmatis, hedonis, dan materialistik. Gaya hidup yang bebas telah menjadi ruh kehidupan anak didik kita.

Cukup sering kita dicekoki dengan pemberitaan betapa maraknya seks bebas di kalangan remaja, tawuran antar siswa, siswa yang tidak hormat kepada guru, prestasi di atas kertas namun moral tidak beradap, bahkan tidak sedikit output pendidikan sekedar pengangguran berjubah sarjana.

Dari sisi yang lain, masih belum adanya pemerataan fasilitas sekolah dan pendidik menjadikan ada ketimpangan antara satu daerah dengan daerah yang lain. Zonasi PPDB pun sejatinya bukanlah solusi pemerataan ini karena pada faktanya justru fasilitas dan jumlah pendidik yang belum merata, bukannya jumlah siswa yang belum merata.

Belum lagi kondisi guru di dalam negeri yang masih sangat memprihatinkan kondisi kesejahteraannya. Guru honorer yang beberapa kali meminta kejelasan nasib karier mereka, nyatanya juga belum ada solusi nyata dari pemerintah. Bahkan mereka harus menerima gaji apa adanya.

Patutlah berfikir, bagaimana guru bisa terjamin untuk fokus mendidik jika mereka harus merangkap mencari penghidupan lain demi menyambung hidup? Permasalahan pendidikan kita cukup rumit dan komplit.

Impor guru asing justru akan menambah permasalahan baru bagi pendidikan kita. Negeri ini yang seharusnya bisa memberikan penghargaan bagi pendidik dalam negeri nantinya harus mengeluarkan anggaran lebih untuk menggaji mereka.

Terlebih, impor guru tetkait revisi PP tentang KEK adalah untuk menarik investor asing. Melihat hal ini sebenarnya kebijakan pemerintah untuk mengatasi masalah ekonomi yang kian hari makin tidak karuan adalah dengan merevisi peraturan pemerintah terkait KEK untuk mengatur jasa (salah satunya bidang pendidikan) adalah tidak benar-benar menjadi solusi yang tepat.

Keberadaan para investor asing termasuk didalamnya tenaga pengajar asing untuk memungut pajak dari mereka tidak akan mampu menyelesaikan persoalan ekonomi yang tengah melanda negeri ini.

Terbukti begitu masifnya para investor asing melakukan kerja sama dengan negeri ini justru menjadikan indonesia semakin menumpuk utang yang jumlahnya mencapai empat ribu trliun, melebihi batas ambang APBN negara ini.

Dari sini saja kita bisa melihat bahwa impor pengajar asing tidaklah menyentuh akar masalah pendidikan kita, bahkan bisa jadi akan menjadi polusi yang memperumit kondisi dunia pendidikan kita.

Jika kita amati secara lebih mendalam, tujuan dan hasil pendidikan yang jauh dari nilai moral agama merupakan hasil dari pendidikan sekuler. Nyata, siswa didik saat ini dituntut untuk sukses dalam hasil ujian, namun tidak dibekali dengan landasan akidah yang akan membentuk kepribadian yang tangguh.

Padahal dalam Islam sektor pendidikan dipandang sebagai pilar tegaknya peradaban cemerlang. Hal ini tergambar jelas bagaimana peran negara yang begitu tegas menciptakan dan mewujudkan tujuan pendidikan islam tercapai. Negara dalam Islam menjamin tiap individu untuk bisa mengenyam pendidikan dengan cuma-cuma karena dianggap sebagai kebutuhan yang mesti didapatkan.

Pendidikan Islam telah berhasil menciptakan peradaban gemilang. Sebut saja Al Kawarizmi sebagai peletak dasar rumusan aljabar dan angka nol dalam ilmu matematika yang sampai sekarang masih terus dipelajari di sekolah-sekolah.

Selain sebagai ilmuwan, beliau juga sebagai ulama yang tentunya tafakuh fiddiin (paham ilmu agama). Berikut ada ulama sekaliber Ibnu-Alhaitsami, beliau adalah penemu ilmu optik yang sangat berjasa dalam bidang fisika. Yang dari ilmu optik lahirlah kamera, muncul pula kacamata yang kesemuanya berawal dari penemuan ilmu optik.

Begitulah kiranya jika pendidikan islam diterapkan oleh negara. Maka kita akan mendapati ilmuwan-ilmuwan yang bukan saja menguasai satu bidang, namun mereka menguasai di berbagai bidang. Alhasil, jika mendambakan pendidikan yang berkualitas, maka campakkan segera sistem pendidikan sekuler yang liberal. Kemudian terapkan pendidikan Islam yang hanya bisa terwujud dengan menerapkan syariat islam secara kaffah.

Wallahu a"lam bi showab.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...