JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Koalisi partai pada Pilkada Serentak 2020 tidak berkaitan dengan koalisi pada Pilpres 2019. Meski demikian, legalitas atas terbentuknya koalisi itu tetap di tangan dewan pimpinan pusat (DPP) parpol masing-masing.
Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, pencalonan melalui koalisi yang dimaksud terancam gagal.
"Jadi, nanti DPP partai A, B, dan seterusnya berkomunikasi. Lalu, calonnya diserahkan ke KPU kabupaten/kota atau provinsi sebagai calon kepala daerah,"terang Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Senin (1/7/2019).
Setiap parpol boleh berkoalisi dengan partai mana pun untuk mencalonkan kepala daerah. Tidak harus bergantung koalisi di Pemilu 2019.
"Asal memenuhi syarat 20 persen (kursi)," lanjutnya.
Tepatnya, 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu terakhir.
Aturan tersebut ada di PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Artinya, koalisi parpol itu menghasilkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu.(plt)