Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 02 Jul 2019 - 09:38:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Koalisi Pilkada 2020 Tak Terkait Koalisi 2019

tscom_news_photo_1562035104.png
Ilustrasi (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Koalisi partai pada Pilkada Serentak 2020 tidak berkaitan dengan koalisi pada Pilpres 2019. Meski demikian, legalitas atas terbentuknya koalisi itu tetap di tangan dewan pimpinan pusat (DPP) parpol masing-masing.

Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, pencalonan melalui koalisi yang dimaksud terancam gagal.

"Jadi, nanti DPP partai A, B, dan seterusnya berkomunikasi. Lalu, calonnya diserahkan ke KPU kabupaten/kota atau provinsi sebagai calon kepala daerah,"terang Komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU, Senin (1/7/2019).

Setiap parpol boleh berkoalisi dengan partai mana pun untuk mencalonkan kepala daerah. Tidak harus bergantung koalisi di Pemilu 2019.

"Asal memenuhi syarat 20 persen (kursi)," lanjutnya.
Tepatnya, 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu terakhir.

Aturan tersebut ada di PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Artinya, koalisi parpol itu menghasilkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu.(plt)

tag: #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...