Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 02 Jul 2019 - 09:41:39 WIB
Bagikan Berita ini :
Pilkada Serentak 2020

Ajukan Calon di Luar Rekomendasi DPP, Pengurus Daerah Terancam Pidana

tscom_news_photo_1562035299.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengingatkan, paslon yang bisa dicalonkan pada Pilkada Serentak 2020 adalah yang mendapat SK dari DPP parpol masing-masing.

"Jadi, tidak ada pasangan calon di luar yang di-SK-kan atau direkomendasikan DPP,"terangnya di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Bila dicalonkan koalisi parpol, harus ada tanda tangan dari otoritas di DPP parpol tersebut.

Ada ancaman pidana bagi pengurus parpol di daerah yang mencalonkan kepala daerah di luar rekomendasi DPP. Ancaman yang sama juga berlaku bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota bila mereka menerima pendaftaran paslon yang tidak menyertakan SK DPP parpol.

Pencalonan tanpa surat resmi dari DPP parpol mungkin saja terjadi dalam bentuk pemalsuan atau manipulasi surat keterangan, termasuk SK DPP parpol. Pelanggaran semacam itu diatur dalam pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 2015 yang sudah diperbarui menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ancaman hukumannya 3 sampai 6 tahun penjara dan denda Rp 36 juta sampai Rp 72 juta.

Sementara itu, KPU yang meloloskan pencalonan dengan legalitas yang dipalsukan bisa dijerat dengan pasal 181 UU No 1 Tahun 2015. Ancamannya sama, yakni 3 sampai 6 tahun penjara dan denda Rp 36 juta sampai Rp 72 juta.

Hasyim juga menegaskan kebebasan bagi parpol untuk saling berkoalisi satu sama lain tanpa bergantung koalisi pemilu. Tidak ada lagi koalisi 01 atau 02.

"Yang semula bertentangan akan mencari pasangan masing-masing untuk pilkada, karena kecocokannya pasti berubah,"tambahnya.

Menurut Hasyim, cairnya koalisi dalam pilkada itu adalah pelajaran penting bagi rakyat Indonesia.

"Nggak ada kawan dan lawan abadi dalam politik. Yang abadi adalah kecocokan dan kepuasan batin,"imbuh mantan komisioner KPU Jateng itu.(plt)

tag: #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Pengiriman Bantuan untuk Korban Gempa Terkendala Kapal, NU Bawean Minta Jokowi Turun Tangan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
GRESIK (TEROPONGSENAYAN) --Pengiriman bantuan logistik/sembako untuk korban Gempa Bawean, Gresik, terkendala menyusul minimnya armada kapal barang yang melayani penyeberangan dari Pelabuhan ...
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...