JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mempertanyakan beberapa kasus korupsi di KPK yang jalan di tempat alias mangkrak. Akibatnya, beberapa tersangkanya begitu lama tidak diproses lagi oleh penyidik KPK.
Menurutnya, hal ini menyangkut hak asasi manusia (HAM). Dia menyoal sampai berapa lama status tersangka tersebut terus tergantung.
"Ini harus segera diselesaikan," kata Nasir di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut contoh mantan kepala daerah di Aceh sudah 3,5 tahun jadi tersangka. Tapi, hingga kini belum juga diajukan ke pengadilan.
"Jadi ini menjadi catatan kami, soal kinerja KPK kedepannya," ujar Nasir. (Alf)