JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi I DPR mendesak pemerintah agarsegera mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pasalnya, di sisa masa kerja DPR periode 2014-2019 yang kurang dari 3 bulan,pembahasan RUU mendesak dilakukan.
“Kita sudah minta di rapat resmi bersama Kominfo untuk segera mengirim dan mereka sanggupi, tapi mereka harus koordinasi dengan unit lain dan Kementerian lain dalam hal ini Kemenkumham. Kemenkumham harus koordinasi dengan kementerian terkait, ada Kemendagri, Kemenkeu, kepolsian dan sebagainya,” kata Anggota Komisi I DPR Sukamta di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Komisi I sebelumnyatelah meminta kepada Menkominfo Rudiantara untuk secepatnya mengirim draft karena RUU ini menjadi prioritas.
Menurut Sukamta, DPR periode sekarang akan berakhir pada September mendatang. Namun, kalau DPR dan pemerintah bekerja secara lembur maka itu bisa diselesaikan dalam waktu 3 bulan.
"Sayangnya, Menkominfo belum bisa memastikan kapan tepatnya draf akan masuk ke DPR," katanya.
Sukamta mengakui memang sudah ada peraturan Menkominfo tentang PDP. Hanya saja, itu tidak cukup dan tidak komprehensif.
"Sementara, kalau pemerintah hendak membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) PDP tanpa adanya pembahasan dan perbandingan secara mendalam tentu saat disahkan menjadi UU menjadi tidak komprehensif. Karena RUU ini permasalahan serius yang menyangkut warga negara, tidak bisa disederhanakan," ucapnya. (Alf)