JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (RI) meminta konfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk mengetahui partai politik yang mengajukan gugatan, jenis pemilu yang digugat dan lokasi gugatan.
"Yang kemudian akan dijadikan dasar untuk melangkah ke tahapan berikutnya," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy"ari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Apabila tidak disengketakan, tahapan berikutnya yang dapat diambil KPU provinsi dan kabupaten/kota adalah penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, sebelum melangkah ke tahapan pemilu berikutnya itu, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta menunggu arahan dari KPU RI berdasarkan surat konfirmasi dari MK nantinya.
Sementara itu, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan digelar pada 9-12 Juli 2019.(plt)