JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan bereaksi terhadap tudingan bahwa Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Pemenangan Pemilu 2019 Partai Demokrat adalah lembaga ilegal. Dia menegaskan, lembaga yang dinahkodai oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini sejalan dengan aturan internal partai.
"Kogasma lembaga legal dan sesuai dengan spirit Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat," kata Hinca dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Pernyataan Hinca menanggapi tudingan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat yang menyebut Kogasma sebagai lembaga yang ilegal.
Hinca mengatakan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat No.92/SK/DPP.PD/II/2018, lembaga Kogasma dibentuk oleh DPP Partai Demokrat sebagai respon atas kebutuhan partai dalam menyukseskan perjuangan menuju Pemilu 2019.
Untuk itu, mengingat UU No.2/ 2011 tentang Partai Politik, AD/ART Partai Demokrat serta Program Umum Partai Demokrat 2015-2020, maka Rapat Pengurus DPP Partai Demokrat pada tanggal 9 Februari 2018 menetapkan terbentuknya lembaga Kogasma ini.
"Untuk itu, tudingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menilai Kogasma ilegal merupakan tudingan yang keliru dan tidak berdasar," ujar Hinca.
Menurut Hinca, pernyataan FKPD yang menyatakan bahwa pembentukan Kogasma Partai Demokrat tidak memberi dampak apapun adalah cara pandang yang misleading dan tidak tepat.
Dia menegaskan sebagaimana diketahui, dalam proses pemenangan Pemilu 2019, Kogasma Partai Demokrat berhasil menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk menambah kekuatan soliditas kader dan partai untuk mempertahankan kekuatan politik partai di tengah sistem kompetisi politik yang kurang berpihak.(plt)