JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melaporkan25 bukti baru ke KPK terkait dugaan korupsi pengelolaan air di Jakarta yang statusnya masih dikelola swasta.
Arif Maulana dari LBH Jakarta yang juga bagian dari KMMSAJ mengatakan, pihaknya menilai KPK perlu menindaklanjuti swastanisasi air di Jakarta. Sebab, pengelolaan air oleh pihak swasta dapat berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
"Kami menyerahkan 25 bukti baru ke KPK terkait dugaan korupsi dalam swastanisasi air di Jakarta," ujar Arif kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Arif juga menyinggung terkait pemanggilan Pemprov DKI oleh KPK beberapa waktu lalu terkait dugaan resiko kerugian negara dalam proses swastanisasi air di ibukota. Menurut dia, KPK juga perlu mendalami lebih lanjut pihak-pihak terkait.
"Itu menjadi penting bagi masyarakat untuk mengetahui lebih detail terkait klarifikasi pemanggilan tersebut," sebut Arief.
Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa pihaknya mendorong KPK untuk mendalami potensi kerugian negara dalam pengelolaan air di Jakarta dengan memeriksa aset Pemprov DKI yang dikelola swasta.
"Selanjutnya, memastikan pelayanan publik khususnya pengelolaan air di Jakarta yang bebas dari tindak pidana korupsi," ungkapArif.
Untuk diketahui, pengelolaan air di Jakarta awalnya dipegang oleh PT PAM Jaya, PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lionnaise Jaya (Palyja). Pada prosesnya, Pemprov DKI sudah mencapai kesepakatan Head of Agreement (HoA) dengan PT Aetra yang disepakati oleh PT PAM Jaya untuk mengambil alih pengelolaan air. Sementara, PT Palyja belum juga mau melepas pengelolaan air ke pihak Pemprov DKI. (Alf)