Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 05 Jul 2019 - 20:14:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Merasa Diperlukan Tak Adil, 28 Tahanan KPK Layangkan Surat Keberatan

tscom_news_photo_1562332624.jpg
Surat keberatan atas Peraturan Pimpinan KPK Nomor 3 Tahun 2019 (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tahanan KPK kembali melayangkan surat keberatan atas Peraturan Pimpinan KPK Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengawalan dan Pengamanan Tahanan KPK.

Peraturan tersebut dinilai bertentangan dengan UU No12/1995 tentang Pemasyarakatan yang sudah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan

“Pimpinan KPK tidak memilik hak, wewenang dan mandat membuat peraturan tentang tahanan karena berdasarkan Undang-undang no 12 tahun 1995 kewenangan pembuatan aturan tahan hanya diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM,” tulis surat yang ditanda tangani 28 orang tahanan sebagaimana diterima wartawan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Dalam surat tersebut dikatakan, bahwa Peraturan Pimpinan KPK No 3/2019 tidak mengindahkan sejumlah prinsip-prinsip yang terkandung dalam PP No 58 tahun 1999, khususnya perlindungan hak asasi, asas praduga tidak bersalah dan asas pengayoman. Diantara yang diprotes karena melanggar prinsip itu adalah pemborgolan saat pemeriksaan dan pengobatan di rumah sakit.

“Perlu kami tegaskan bahwa status kami adalah tahanan KPK yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan,” katanya.

Surat protes tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, diantaranya Pimpinan/Komisioner KPK, Kepala Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Komisi Nasional HAM, Ketua Komisi Ombudsman Nasional hingga Pimpinan Komisi III DPR RI tersebut, mereka kompak menyebut bahwa keberadaan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 3 Tahun 2019 telah menyalahi aturan.

Peraturan Pimpinan KPK itu juga mewajibkan tahanan yang akan berobat ke rumah sakit harus diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK. Bahkan KPK hanya memperbolehkan borgol dibuka di depan dokter yang akan memeriksa. Hal itu lah yang dinilai para tahanan telah mengusik kehidupan mereka. Aturan tersebut dipercaya bertentangan dengan PP Nomor 58 Tahun 1999.

Lebih lanjut, dalam pembelaannya, para tahanan KPK juga menyebut bahwa mereka masih berstatus tahanan KPK yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan dan bukan narapidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu mereka meminta agar Pimpinan KPK bisa memperlakukan mereka sesuai UU No. 12 Tahun 1995 serta peraturan turunan yang berlaku.

“Termasuk kegiatan kami berobat ke rumah sakit adalah hak kami yang dijamin oleh undang-undang. Kami sangat keberatan dengan aturan KPK yang melakukan pemborgolan dan meminta kami mengenakan baju/rompi tahanan karena tindakan seperti ini bertentangan dengan hak asasi manusia dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” tulis surat tersebut. (Alf)

tag: #kpk  #kemenkumham  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...