Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 05 Jul 2019 - 22:59:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Peringati Dekrit 5 Juli, GKI: Kembalikan Pemilu Sesuai Amanat UUD 45

tscom_news_photo_1562342350.jpg
Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) saat memperingati Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGENAYAN) --Sejumlah purnawirawan TNI-Polri dan tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI)memperingati Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Tampak diantaranya mantan Ketua KPK, Irjen Pol (Purn) Taufiequrachman Ruki, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayjen TNI (Purn) Prijanto, mantan Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo, Sejarawan Batara Richard Hutagalung, Sejarawan dan jurnalis aenior Bambang Wiwoho dan Nur Ridwan.

Dalam kesempatan ini, Ruki menyoroti sistem Pemilu yang saat ini sedang berlangsung. Menurutnya, Indonesia terjerumus ke dalam demokrasi liberal dan jelas bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Dia menyebut, hal ini juga disadari betul oleh para purnawirawan TNI-Polri dan sejarawan se-Indonesia, melihat dampak dari Pemilu dan Pilpres 2019 yang menimbulkan perpecahan diantara anak bangsa.

"Perselisihan antara pendukung Prabowo dengan pendukung Jokowi sangat tajam, dan itu sampai kebawah bukan hanya para politisi, tapi juga sampai ke tingkat di desa di kabupaten," kata Ruki kepada wartawan ditemui di Tugu Proklamasi.

Akibat pemilu ini, lanjut Ruki, membuat masyarakat terpecah belah dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

"Menurut saya ini tidak bagus buat persatuan dan kesatuan bangsa, ini tidak bagus, karena sesungguhnya kesatuan persatuan Indonesia itu merupakan sebuah kekuatan dari bangsa ini," katanya.

Mantan Ketua KPK ini menilai, pemilu yang selama ini berlangsung bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. "Kalau kita kaji kembali tentang pelaksanaan pemilu yang telah terjadi, yang telah dilakukan itu ternyata bertentangan sama sekali dengan Undang-Undang Dasar 45," paparnya.

Dia menjelaskan, pada UUD 45 dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak.

"Undang-undang Dasar 45 mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden itu dipilih oleh MPR, dengan suara terbanyak, itu ada kalimatnya. Artinya disitu vote yang dihitung, tetapi oleh siapa? Oleh anggota MPR, anggota MPR itu siapa? MPR itu menggambarkan yang disebut dengan permusyawaratan perwakilan, perwakilan darimana? Perwakilan dari anggota partai politik yang ada di DPR, perwakilan dari utusan daerah perwakilan dari utusan golongan," tuturnya.

Karena itu, Taufiqurrahman berharap pemilu di Indonesia segera kembali disesuaikan dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Karena sistem politik, sistem kepartaian, sistem pemilu kita amburadul dan akan mendorong menjadi acak-acakan. Caranya bagaimana? Kembali ke Undang-undang Dasar 45, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR," tegas Ruki. (Alf)

tag: #pemilu  #uud-45  #mpr  #dpr  #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...