Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 06 Jul 2019 - 09:35:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Perludem Sebut e-Recap Mampu Percepat Perhitungan Suara

tscom_news_photo_1562380557.jpeg
KPU (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M. Pratama mengatakan, pihaknya sepekat dengan rencana KPU untuk menerapkan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik atauelectronic recapitulation (e-recap) di Pilkada Serentak 2020.

Menurut Heroik, penerapane-Recapbisa meminimalisir manipulasi dan kesalahan teknis dan penghitungan dan rekapitulasi suara.

"Selain mampu mempercepat rekapitulasi perolehan hasil pemilu, e-Recap mampu meminimalisir potensi manipulasi termasuk kesalahan teknis penghitungan," kata Heroik melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/7/2019).

Penerapan e-Recap bisa mengatasi persoalan yang selama ini terjadi dalam rekapitulasi manual dan berjenjang. Berdasarkan catatan Perludem, kata dia, terdapat minimal empat persoalan dalam rekapitulasi manual.

"Pertama, rekapitulasi manual membuka ruang manipulasi hasil suara ketika proses rekiptulasi berjenjang, dalam hal ini ruang manipulasi dapat terjadi pasca penghitungan suara dari TPS," jelasnya.

Persoalan kedua, kata dia, dalam rekapitulasi manual suara pemilih bisa raib atau hilang setelah dipindahkan dari TPS, bahkan berbarengan dengan kotak suaranya. Ketiga, dalam rekapitulasi manual juga bisa terjadi kesalahan teknis dalam peroses penulisan perolehan suara yang dituangkan di formulir rekapitulasi.

"Keempat, adanya kesalahan hitung atau penjumlahan hasil perolehan suara yang dituangkan pada form rekapitulasi," tutur dia.

Karena itu, kata Heroik, penerapan e-Recap bisa mencegah atau setidaknya meminimalir empat persoalan rekapitulasi manual. Menurut dia, e-recap merupakan teknologi yang paling tepat untuk digunakan dalam rangka meningkatkan kualitas tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Indonesia.

"e-Recap juga mempercepat proses rekapitulasi. Untuk pemilu kepala daerah, kurang lebih membutuhkan waktu rekapitulasi selama 14 hari," pungkasnya. (ahm)

tag: #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...