Berita
Oleh Fitriani pada hari Minggu, 07 Jul 2019 - 17:10:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi XI DPR Jelaskan Proses Seleksi 32 Calon Anggota BPK

tscom_news_photo_1562494216.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR Hendrawan Supratikno menuturkan, proses seleksi administrasi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Komisi XI bidang Keuangan dan Perbankan.

Proses tersebut, kata dia, dimulai ketika panitia seleksi yang dipimpinnya menerima 64 nama pendaftar calon anggota lembaga audit.

"Penilaian makalah dilakukan oleh tim penilai makalah yang anggotanya 10 orang," kata Hendrawan yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi Administrasi Anggota BPK, Minggu, (07/06/2019).

Tim tersebut kemudian dibagi ke dalam tiga kelompok kecil. Masing-masing kelompok bertugas membaca 21 makalah dari para pendaftar. Penilaian dilakukan berdasarkan empat aspek penilaian. Namun, ia belum mau membuka poin-poin penilaian tersebut.

Nilai tersebut menurut Hendrawan, akan dibuat rata-rata baik untuk penilaian sub-tim maupun seluruh tim. Dari sana, disepakati passing grade 78.

"Angka yang cukup tinggi karena proses seleksi harus cukup ketat. Sebanyak 32 pendaftar dinyatakan bisa lanjut ke tahap berikutnya," paparnya.

Akan tetapi, hal itu berbeda dengan Ketua Komisi Keuangan DPR Melchias Markus Mekeng. Memurutnya, DPR nantinya bakal membuka nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila sudah masuk ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.

"Kami kerja berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang ada, serta governance yang ada," ujarnya.

Sementara mekanisme yang dilalui sebelum sampai kepada uji kelayakan, dikatakan Mekeng yakni 64 nama pendaftar diseleksi oleh panitia bentukan Komisi Keuangan DPR. Kemudin nama yang lolos akan diputuskan dalam pleno internal komisi.

Hasil itu kemudian dikirim kepada pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selanjutnya, para senator akan melakukan pendalaman dan pertimbangan sebelum nama itu dikembalikan kembali kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan. (Alf)

tag: #dpr  #kpk  #dpd  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...