JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR Hendrawan Supratikno menuturkan, proses seleksi administrasi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Komisi XI bidang Keuangan dan Perbankan.
Proses tersebut, kata dia, dimulai ketika panitia seleksi yang dipimpinnya menerima 64 nama pendaftar calon anggota lembaga audit.
"Penilaian makalah dilakukan oleh tim penilai makalah yang anggotanya 10 orang," kata Hendrawan yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi Administrasi Anggota BPK, Minggu, (07/06/2019).
Tim tersebut kemudian dibagi ke dalam tiga kelompok kecil. Masing-masing kelompok bertugas membaca 21 makalah dari para pendaftar. Penilaian dilakukan berdasarkan empat aspek penilaian. Namun, ia belum mau membuka poin-poin penilaian tersebut.
Nilai tersebut menurut Hendrawan, akan dibuat rata-rata baik untuk penilaian sub-tim maupun seluruh tim. Dari sana, disepakati passing grade 78.
"Angka yang cukup tinggi karena proses seleksi harus cukup ketat. Sebanyak 32 pendaftar dinyatakan bisa lanjut ke tahap berikutnya," paparnya.
Akan tetapi, hal itu berbeda dengan Ketua Komisi Keuangan DPR Melchias Markus Mekeng. Memurutnya, DPR nantinya bakal membuka nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila sudah masuk ke tahap uji kelayakan dan kepatutan.
"Kami kerja berdasarkan Undang-undang dan peraturan yang ada, serta governance yang ada," ujarnya.
Sementara mekanisme yang dilalui sebelum sampai kepada uji kelayakan, dikatakan Mekeng yakni 64 nama pendaftar diseleksi oleh panitia bentukan Komisi Keuangan DPR. Kemudin nama yang lolos akan diputuskan dalam pleno internal komisi.
Hasil itu kemudian dikirim kepada pimpinan DPR untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selanjutnya, para senator akan melakukan pendalaman dan pertimbangan sebelum nama itu dikembalikan kembali kepada DPR untuk diuji kelayakan dan kepatutan. (Alf)