JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan belum mengatur secara optimal warga binaan anak-anak.
Hal ini merupakansalah satu isu penting dalam revisi UU tersebut.
Kini, Komisi III DPR RIsedang merumuskan RUU Pemasyarakatan untuk menyempurnakan UU lama yang sudah ketinggalan zaman.
"RUU ini merupakan penyempurnaan UU Pemasyarakatan lama yang sudah tidak sesuai kemajuan zaman. Diantaranya belum mengatur anak-anak yang jadi warga binaan," kata WakilKetua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Diketahui, RUU Pemasyarakatan tersebut sedang dikejar penyelesaiannya tahun ini sebelum masa periode keanggotaan DPR RI berakhir pada September 2019.
"Masih banyak isu lain yang perlu mendapat perhatian RUU ini seperti masalah klasik lembaga pemasyarakatan, yaitu over kapasitas," jelas politikus Demokrat itu.
Sebelumnya, RUU Pemasyarakatan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 nomor urutan 34 yang merupakan usul inisiatif pemerintah. (Alf)