Berita
Oleh fitriani pada hari Senin, 08 Jul 2019 - 18:31:01 WIB
Bagikan Berita ini :

WP KPK Berharap Tim Gabungan Beri Titik Terang Kasus Penyerangan Novel Baswedan

tscom_news_photo_1562585461.jpg
Novel Baswedan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tim gabungan kasus Novel Baswedan bisa menemukan bukti kuat dalam proses penyelidikan. Hal itu disampaikan lantaran masa kerja tim telah habis per 7 Juli 2019.

"Kami berharap ada hasil signifikan dan bukti kuat yang ditemukan tim yang antara lain terdiri dari pakar di bidangnya," ujar ketua WP KPK, Yudi Purnomo, di Jakarta, Senin, (8/7/2019).

Melalui temuan itu Yudi berharap ada titik terang pelaku penyerangan terhadap Novel, termasuk dalang di balik serangan tersebut.

"Kami menanti siapa pelaku lapangannya maupun aktor intelektualnya," ucap Yudi.

Tak hanya itu, Yudi berharap terkuaknya penyerang Novel dapat mengungkap kasus teror lain yang dialami pegawai dan pimpinan KPK.

"Misalnya peletakan benda menyerupai bom di rumah Ketua KPK dan pelemparan molotov di rumah Pak Laode M Syarif," katanya.

Seperti diketahui, Kapolri membentuk tim gabungan kasus Novel yang terdiri anggota polri, pakar dan pegawai KPK pada 8 Januari 2019. Diberi mandat kerja selama enam bulan, masa kerja tim tersebut berakhir pada 7 Juli.

Selama enam bulan, tim telah melakukan beberapa hal seperti menguji kesaksian para saksi, di Malang, Ambon dan Bekasi. Selain itu, melakukan reka ulang di tempat kejadian, termasuk memeriksa Novel Baswedan pada Juni lalu.

Sementara itu, Anggota Pakar Tim Gabungan, Hendardi mengaku, tim telah menyelesaikan laporan hasil penyelidikan. Tim bakal menyerahkan hasil laporan tersebut kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dalam waktu dekat.

“Laporan rencananya diserahkan ke Kapolri pekan ini,” ungkap Hendardi.

Menurut Hendardi, tim perlu memberikan laporan dan rekomendasi itu lebih dulu kepada Kapolri untuk dipelajari. Baru kemudian, tim akan menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi itu, termasuk rencana publikasi kepada publik.

Akam tetapi, pihaknya enggan membeberkan temuan tim.

"Wewenang mengumumkan ada di Kapolri,” tegasnya. (plt)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...