Bisnis
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 09 Jul 2019 - 12:15:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Catat, Jual Obat Ilegal Online Bisa Kena Sanksi

tscom_news_photo_1562649322.jpeg
Obat ilegal (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf M Effendi mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom) bisa diselesaikan sebelum akhir periode 2019.

"Harapannya sebelum menyelesaikan periode ini RUU Waspom bisa disahkan menjadi undang-undang, untuk memberikan pengawalan dan rasa aman bagi masyarakat," kata Dede di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Saat ini RUU Waspom sudah memasuki tahap harmonisasi di Baleg. Menurut Dede RUU ini mudah dipahami oleh semua pihak, baik Panja dari Komisi IX yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi IX Saleh P Daulay atau pun Panja dari Baleg yang diketuai oleh Wakil Ketua Baleg M. Sarmuji. Dari pihak pemerintah yang ikut pun tidak ada perbedaan serius dalam pembahasan.

Berkaitan dengan klausul sanksi, tindakan hukum serta penindakan bagi pelanggar, Dede menjelaskan fungsi penindakan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) antara UU Waspom dengan KUHP serta Permenkes akan disinergikan.

Karena ada beberapa temuan di lapangan oleh BPOM memerlukan deteksi dan uji laboratorium.

"Ada kedeputian untuk melakukan fungsi penindakan. Penindakan itu termasuk penyidikan, bekerja sama dengan Polri pasti," ujar Dede.

Sanksi untuk pelanggar bisa pidana dan juga denda, besaran denda belum ditentukan karena harus diharmonisasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dede mengharapkan sanksi denda sebaiknya dijatuhkan sebesar-besarnya, karena untuk memberikan efek jera.

"Kita maunya sebesar-besarnya. Harus ada bunyi undang-undang yang secara tegas, siapa pun yang melakukan ini sanksinya lebih besar dari apa yang dia jual," terangnya.

RUU ini juga menjawab tuntutan era digitalisasi, seiring dengan maraknya pejualan obat secara online. Dia mengatakan vendor penjual obat online harus terdaftar.

"Vendor-vendor yang menjual obat secara online, maka dia harus terdaftar dulu, pejualnya harus terdaftar. Kalau dia tidak memiliki lisensi di Badan POM sebagai pedagang obat atau makanan maka tidak diizinkan untuk menjual, termasuk juga endorse," tegasnya. (ahm)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement