Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Rabu, 10 Jul 2019 - 08:29:37 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Kendalikan Utang

tscom_news_photo_1562722177.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR RI mengingatkan pemerintah untuk hati-hati dalam pengendalian utang.

Hal ini dikarenakan utang menjadi sebuah beban yang cukup berat bagi generasi mendatang, sehingga pengelolaannya harus dicermati.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid mengingatkan agar pemerintah menjaga rasio utang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan atas persetujuan DPR RI.

"Adapun arah dan strategi kebijakan pembiayaan utang yakni harus mengedepankan aspek kehati-hatian melalui pengendalian rasio utang dalam batas aman berkisar 29,4 sampai 30,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) di tahun 2020 untuk mendukung kesinambungan fiskal," kata Jazilul di Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Selain itu, masih kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, pemerintah juga harus memanfaatkan utang untuk kegiatan produktif. Dengan demikian tercipta efisiensi utang dan mampu menjaga keseimbangan makro, dengan menjaga komposisi utang domestik dan valas dalam batas terkendali serta pendalaman pasar keuangan.

Adapun hingga akhir Februari 2019, utang pemerintah sudah mencapai Rp 4.566,26 triliun. Jumlah ini meningkat sebesar Rp 531,46 triliun dibandingkan Februari 2018 yang sebesar Rp 4.034,80 triliun.

Jika diperinci, total utang sebesar Rp 4.566,26 triliun itu terdiri dari pinjaman sebesar Rp 790,47 triliun dan Surat Berharga Negara (SBN) Rp 3.775,79 triliun.

Pinjaman sebesar Rp 790,47 triliun itu terdiri dari pinjaman luar negeri sebesar Rp 783,33 triliun dengan rincian, pinjaman bilateral Rp 322,86 triliun, multilateral Rp 418,82 triliun, komersial Rp 41,66 triliun. Sedangkan pinjaman dalam negerinya sebesar Rp 7,13 triliun. (plt)

tag: #utang-pemerintah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...