JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, amnesti jalan terakhir Baiq NurilMaknun untuk mencari keadilan.
"Saya mendengar dari Pak Menteri proses ke presiden itu sedang berjalan dan saya juga berharap dari gedung ini (DPR) presiden mau mempertimbangkan upaya daripada salah satu warga negara kita yang bernama Baiq Nuril itu untuk dipertimbangkan diberikan amnesti atau pengampunan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Dari sisi hukum, kata Bamsoet, tidak ada lagi upaya lain kecuali meyakinkan presiden mau mempertimbangkan memberikan pengampunan kepada Baiq Nuril.
"Ya intinya upaya hukum warga negara harus kita hargai karena sudah tidak ada upaya laim kecuali hal itu yang bisa dilakukan. Karena upaya hukum sudah mentok di PK. Sementara ada dalam tanda petik rasa ketidak adilan yang dialami oleh Baiq Nuril. Ya kita tunggu saja. Kita yakin dan percaya presiden mendengar," kata dia.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak upaya PK yang diajukan kuasa hukum Baiq Nuril pada Kamis (04/07).
Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menjelaskan majelis hakim menyatakan dalil PK yang diajukan pihak Baiq Nuril—bahwa ada kekhilafan atau kekeliruan nyata di dalam putusan kasasi MA—tidak dapat dibenarkan.
Andi beralasan majelis hakim PK memandang putusan majelis kasasi yang menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril itu sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya
Sebelumnya, hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah atas sangkaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan MA ini membatalkan vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Mataram pada Juli tahun lalu yang menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dan dia dibebaskan dari status tahanan kota.(plt)