Opini
Oleh Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial) pada hari Rabu, 10 Jul 2019 - 15:23:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Rekonsiliasi Bak Kejar Setoran

tscom_news_photo_1562747009.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

Arti kata rekonsiliasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula, perbuatan menyelesaikan perbedaan. Inilah sejatinya arti rekonsiliasi.

Terkait dengan pascasidang Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan pemohon dari kubu 02 yang akhir keputusannya majelis hakim MK melegalkan pasangan capres/cawapres 01sebagai pemenang, tiba-tiba kemudian terasa hiruk-pikuk muncul soal rekonsiliasi.

Jika merujuk pada arti rekonsiliasi menurut KBBI, perbuatan menyelesaikan perbedaan sudah dilakukan dalam gelaran sidang di MK. Lalu apalagi yang perlu digaduhkan mengenai pentingnya rekonsiliasi, seolah "Rekonsiliasi Bak Kejar Setoran?"

Kalau rekonsiliasi diartikan sebagai pemulihan hubungan persahabatan pada keadaan semula, sangat mungkin bisa dilakukan tingkat elite politik. Namun, masyarakat yang kini semakin cerdas terlebih setelah mengikuti gelaran sidang majelis MK yang hasil keputusannya belum bisa diterima sepenuhnya, terlepas keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, kini sebagian masyarakat memiliki pandangan apa perlunya diadakan rekonsiliasi toh paslon 01 sudah dimenangkan dan dilegalkan oleh MK.

Terkait judul Rekonsiliasi Bak Kejar Setoran yang seolah-olah sangat dipaksakan masalah yang satu ini harus terlaksana, lalu timbul pertanyaan. Adakah gencarnya keinginan rekonsiliasi dari pihak 01 hanya ingin legimitasi, padahal legalitas sudah dikantongi dan diperolehnya?

Jangan salahkan sepenuhnya kepada masyarakat yang "belum" bisa menerima hasil keputusan, karena mereka masing-masing punya keyakinan atas peringatan dari Allah SWT lewat firman-Nya: "Janganlah kalian campuradukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kalian mengetahui"(QS.Al Baqarah,2:42).

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

Oleh Swary Utami Dewi
pada hari Senin, 22 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...
Opini

Putusan MK dan Kejatuhan Joko Widodo

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Putusan MK dan Kejatuhan Joko Widodo adalah dua hal yang dapat di sebut sebagai sebab dan akibat. Putusan MK dalam gugatan Pilpres, akan menjadi sebab dan penyebab ...