JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, dirinya dan Baiq Nuril sudah meminta penanguhan penahanan terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Jaksa Agung M Prasetiyo.
"Kira-kira dua hari yang lalu hari Senin, itu sudah berkomunikasi dan tentu saja tidak dalam rangka mengintervensi tetapi juga kita punya upaya meminta mohon adanya penangguhan eksekusi," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Menurut dia, permintaan penanguhan penahanan ini di luar upaya pengajuan amnesti ke Presiden Joko Widodo.
"Penangguhan eksekusi terhadap sahabat saya Baiq Nuril di luar persoalan amnesti akan diberikan atau tidak, pastikan dulu Ibu Baiq sudah tidak akan dipenjara," tegasnya.
Rieke pun menyakini permohonan penanguhan penahanan ini akan dikabulkan oleh Jaksa Agung.
"Kami kita akan berupaya paling tidak besok atau lusa Jumat terakhir kami akan datang langsung menyerahkan surat penangguhan eksekusi," kata politisi PDIP ini.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung menolak upaya PK yang diajukan kuasa hukum Baiq Nuril. Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menjelaskan majelis hakim menyatakan dalil PK yang diajukan pihak Baiq Nuril mengenai adanya kekhilafan atau kekeliruan nyata di dalam putusan kasasi MA tidak dapat dibenarkan.
Alasannya, majelis hakim PK memandang putusan majelis kasasi yang menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril itu sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya.
Sebelumnya, hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah atas sangkaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan MA ini membatalkan vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Mataram pada Juli tahun lalu yang menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dan dia dibebaskan dari status tahanan kota. (ahm)