Opini
Oleh KH Dr. Amidhan Shaberah (Ketua MUI 1995-2015, Anggota Komnas HAM 2002-2007, dan Lembaga Pengkajian MPR 2014-2019) pada hari Jumat, 12 Jul 2019 - 11:52:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Keadilan Hukum dan Amnesti untuk Baiq Nuril

tscom_news_photo_1562905445.jpg
KH Dr. Amidhan Shaberah (Ketua MUI 1995-2015, Anggota Komnas HAM 2002-2007, dan Lembaga Pengkajian MPR 2014-2019) (Sumber foto : ist)

Dunia hukum Indonesia riuh. Betapa tidak! Masyarakat yang menunggu keputusan Majlis Hakim Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril, berakhir dengan kecewa. Nuril, guru honorer di SMAN 7 Mataram,NTB tersebut tetap divonis 6 bulan dan membayar denda Rp 500 juta oleh MA, 4 Juli 2019 lalu. Menurut majlis hakim PK, seperti halnya Majlis Kasasi sebelumnya, Nuril melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Tragis. Kini, ibu dari tiga anak ini harus mendekam di penjara. Setelah PK-nya ditolak MA, tak ada celah hukum lagi bagi Nuril untuk minta keadilan hukum di lembaga yudikatif tertinggi tersebut. Hanya ada satu jalan untuk membesakan Nuril dari jeratan hukum di atas. Yaitu Amnesti Presiden RI, Ir. H Joko Widodo .

Awal Masalah
Nuril, pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, pada tahun 2012, sering menerima telepon dari kepala sekolah tempatnya mengajar. Nama kepala sekolah (Kepsek) tersebut Muslim. Percakapan teleponya aneh. Sang Kepsek berkali-kali menceritakan soal hubungan perselingkuhannya dengan wanita lain yang bukan istrinya kepada Nuril. Tak hanya itu. Nuril juga sering dipanggil Muslim ke ruangannya untuk berbicara porno. Diduga, telepon dan cerita porno tersebut adalah “jebakan batman” agar Nuril mau menjadi selingkuhannya. Akibat telepon dan panggilan ke ruang sang Kepsek itu, Nuril pun merasa dilecehkan. Apalagi kemudian beredar cerita, Nuril jadi selingkuhan Muslim. Tentu saja, Nuril pun merasa dipermalukan!

Gerah dengan perlakuan Muslim, Nuril merekam pembicaraan sang Kepsek yang aneh-aneh itu. Lalu, hasil rekamannya disimpan di handphonenya. Mungkin, untuk “jaga-jaga” kalau ada perkara hukum. Nuril punya bukti!

Tapi apa yang terjadi? Desember 2014, Nuril didesak kawan-kawannya untuk menyerahkan rekamannya. Awalnya ia menolak namun karena beberapa kali dibujuk akhirnya ia luluh dan menyerahkan HP berisi rekaman tersebut kepada IM, salah satu rekannya. Buntutnya, IM dan rekan-rekan guru yang tidak suka Muslim, melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Celaka. Rekaman tersebut viral. Dinas Pendidikan Mataram pun heboh. Buntutnya, Muslim dicopot dari jabatannya. Ia dipindah-tugaskan (mutasi). Muslim marah kepada Nuril. Ia pun dipecat Muslim dari pekerjaannya. Tak hanya itu, Muslim juga melaporkan Nuril ke polisi.

Akibat laporan Muslim, Nuril ditahan polisi pada 27 Maret 2017. Ia jadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan dijerat dengan UU ITE Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nuril dituduh jaksa menyebarluaskan atau memviralkan rekaman pembicaraan Muslim menggunakan alat elektronik (hand phone). Akibat perbuatan Nuril, kata Jaksa Penuntut Umum di PN Mataram, karir Muslim sebagai kepala sekolah habis. Keluarga besar Muslim pun dipermalukan.

Tuduhan Jaksa ditepis Majlis Hakim PN Mataram. Menurut Majlis Hakim, Nuril tidak bersalah. Ia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Nuril pun debebaskan PN Mataram.

Jaksa tak puas keputusan hakim. Jaksa pun mengajukan kasasi ke MA, 26 September 2018. Lucunya, MA memutuskan Nuril bersalah, melanggar UU ITE. Nuril pun diganjar enam bulan penjara dan denda 500 juta rupiah. Ini hukuman yang berat bagi Nuril yang punya tiga anak kecil. Apalagi ia merasa tak bersalah. Bahkan sebagai korban. Karena itu, Nuril tidak terima. Nuril pun mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas kasusnya ke MA. Ternyata, hasilnya nihil. Nuril tetap dianggap bersalah: harus masuk penjara enam bulan dan membayar denda Rp 500 juta. Luar biasa hukum “menggasak” wanita tak berdaya ini.

Mana Susbstansi?
Banyak pencari keadilan terkejut. Kenapa MA memutuskan Nuril bersalah dan dijerat UU ITE (Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1)? Kita tahu, secara tekstual, UU tersebut berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Secara tekstual, putusan PK MA itu masih berada dalam koridor UU ITE di atas. Tapi keputusan mahkamah debatable.

MA tak melihat konteks permasalahan dan substansi dari kasus Nuril tersebut. MA tak mempertimbangkan asal usul kenapa Nuril melakukan hal di atas. MA tak mempertimbangkan latar belakang perbuatan Muslim: apa maksud Kepsek itu menelepon Nuril dengan kata-kata jorok; apa tujuan Muslim mengundang Nuril ke ruangannya; juga ajakannya berbicara porno? Jika MA mempertimbangkan hal-hal tersebut, niscaya Majlis akan menemukan substansi permasalahan Nuril dan Muslim tadi.

Sayang, hakim MA tak berusaha menemukan substansi kasus Nuril. Hakim terjebak pada teks dan formalitas hukum. Pertimbangan etika dan moral hukum dikesampingkan hakim MA.

Dalam sejarah hukum Islam ada peristiwa menarik. Khalifah Umar Bin Khatab pernah membebaskan seorang pencuri. Padahal Nabi Muhammad pernah menyatakan, seandainya putriku Fatimah kedapatan mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya. Tapi Umar membebaskan sang pencuri karena melihat konteksnya. Apakah Abu Bakar menentang Rasulullah? Tidak!
Abu Bakar melihat substansi permasalahan sang pencuri. Ia mencuri karena kemiskinan. Tragisnya tetangganya dan pemerintah setempat tak peduli. Melihat latar belakang kasus pidana tersebut, Umar pun membebaskan sang pencuri dari tuduhan.

Tindakan Umar tersebut kini menjadi jurisprudensi dalam hukum Islam. Umar melakukan hal itu karena ia mengetahui Nabi juga pernah membebaskan orang bersalah dengan alasan sosial ekonomi. Fenomena terputusnya teks dan konteks dalam hukum ini terjadi juga dalam memahami teks-teks ayat suci. Perintah membunuh orang kafir, perintah jihad, dan perintah memerangi kaum liyan agama dalam teks-teks kitab suci, misalnya, sering dibaca apa adanya tanpa melihat konteks. Akibatnya, ada orang yang mencari “keuntungan” politis dan kekuasaan dengan memanfaatkan teks-teks kitab suci tersebut. Padahal, sejak awal – misalnya di Islam – Alquran mendasarkan hukumnya pada keadilan dan kemanusiaan. Umar telah memberi contoh yang baik sekali dalam memutuskan hukum seperti cerita di atas.

Dari kasus Nuril tersebut, DPR perlu merevisi narasi UU ITE agar lebih rinci pasal perpasal maupun ayat perayatnya. Ini penting agar UU ITE secara tekstual mampu “memaksa” aparat hukum masuk ke dalam ranah etika dan moral yang kontekstual dengan kasusnya. Jangan ada teks dalam UU ITE yang ambigu dan membuka peluang penegak hukum ikut “bermain”. Sehingga penegak hukum bisa memutuskan sesuatu yang salah menjadi benar atau sebaliknya. Jika hukum berjalan seperti itu, keadilan akan hilang. Ingat, keadilan adalah penyangga kehidupan di universe. Tanpa keadilan, kehidupan akan musnah!

Kini, untuk menegakkan keadilan kasus Nuril, harapannya hanya bertumpu kepada Amnesti Presiden. Publik, LSM, dan DPR tampaknya mengharap Presiden memberikan keadilan terhadap Nuril. Yaitu membebaskannya dari jerat hukum di atas. Semoga! (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...