JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Joko Widodo mengatakan, sampai saat ini dirinya belum menerima surat rekomendasi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun. Sehingga keputusan amnesti belum diambil.
"Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait, saya putuskan," kata Jokowi di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
"Secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," tambah Jokowi.
Sementara itu, Tim Advokasi Save Baiq Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) , Erasmus Napitupulu menyatakan kliennya masih menunggu adanya kesempatan untuk Baiq bisa menceritakan masalahnya secara langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bapak presiden bisa dengar langsung cerita dari ibu Nuril, memang sejauh ini belum ada undangan tapi kami berharap diundang ke istana," kata dia di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Sekedar informasi, saat ini proses pertimbangan amnesti pidana yang menjerat Baiq Nuril memang sudah diproses Kementerian Hukum dan HAM RI. Namun, Erasmus menilai juga perlu ada tatap muka dengan presiden agar presiden mendapatkan informasi dari sudut pandang Baiq Nuril. (ahm)