Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Sabtu, 13 Jul 2019 - 22:39:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Sesuai UU, Kemendagri Akan Mengambil Alih Pelantikan Sekda Kaltim

tscom_news_photo_1563032393.jpg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Dalam Negeri akan mengambil alih pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim). Pengambil alihan pelantikan tersebut dilakukan sesuai undang-undang dan akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2019.

"Sesuai Ketentuan Pasal 235 UU Nomor 23 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri akan melantik Sekda Provinsi Kaltim pada hari Selasa, 16 Juli 2019," kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik di Jakarta, Sabtu (13/07/2019).

Berdasarkan Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, telah ditetapkan Sdr. H. Abdullah Sani, S.H., M.Hum., sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, hingga saat ini Gubernur Kalimantan Timur tidak melantik yang bersangkutan sebagai Sekretaris Daerah sesuai Keppres dimaksud.

Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah melakukan upaya sebagai berikut:

Pertama, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 123.64/10060/OTDA tanggal 31 Desember 2018, ditandatangan Dirjen Otda atas nama Mendagri, dengan pokok surat Meminta Gubernur untuk segera melantik Sekda sesuai dengan Keppres 133/TPA Tahun 2018.

Kedua, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 821/485/SJ tanggal 21 Januari 2019, perihal Tanggapan terhadap Usul Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Penegasan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018.

Ketiga, mengeluarkan Surat Dirjen Otda kepada Ketua DPRD Provinsi. Kaltim Nomor. 821/3471/OTDA tanggal 1 Juli, dengan pokok surat meminta kepada Ketua DPRD agar berkomunikasi efektif dengan Gubernur Kaltim guna melaksanakan Pelantikan Sekda Kaltim Keppres 133/TPA Tahun 2018.

tag: #kementerian-dalam-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...