JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengungkapkan kelalaian kinerja Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dalam pengangkatan Sekretaris Daerah.
Menurutnya, Isran sudah diberikan peringatan agar dalam pengangakatan Sekda Kalimantan Timur harus sesuai dengan Undang-Undang. Namun, peringatan dari Kemendagri kepada Pemprov Kaltim justru tak diindahkan oleh Isran Noor.
"Mestinya, Gubernur melakukan pelantikan Sekda defenitif hasil seleksi, bukan menunjuk Plt sudah 3(tiga) kali diberi arahan oleh Kemendagri namun tidak dindahkan oleh Gubernur Kaltim," ujar Bahtiar kepada TeropongSenayan, Minggu (14/7/2019).
Bahtiar pun menegaskan hal tersebut merupakan bentuk ketidaktaatan Pemprov Kalimantan Timur terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.
"Ini bentuk ketidaktaatan kepada Undang-Undang. Demi tegaknya sistem hukum negara dan tata kelola pemerintahan dalam negeri," tegas Bahtiar
Oleh karena itu, berdasarkan hukum pasal 235 uu no.23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pihak Kemendagri mengambil alih dalam pelantikan Sekda Provinsi Kaltim berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan
"Maka Kemendagri segera mengambil alih pelantikan Sekda Provinsi Kaltim hasil seleksi dan telah di tetapkan dengan Keputusan Presiden," pungkas Bahtiar
Diketahui, berdasarkan Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, telah ditetapkan Sdr. H. Abdullah Sani, S.H., M.Hum., sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Namun, hingga saat ini Gubernur Kalimantan Timur tidak melantik yang bersangkutan sebagai Sekretaris Daerah sesuai Keppres dimaksud.
Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah melakukan upaya sebagai berikut:
Pertama, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 123.64/10060/OTDA tanggal 31 Desember 2018, ditandatangan Dirjen Otda atas nama Mendagri, dengan pokok surat Meminta Gubernur untuk segera melantik Sekda sesuai dengan Keppres 133/TPA Tahun 2018.
Kedua, mengeluarkan Surat Mendagri Nomor 821/485/SJ tanggal 21 Januari 2019, perihal Tanggapan terhadap Usul Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Penegasan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 133/TPA Tahun 2018.
Ketiga, mengeluarkan Surat Dirjen Otda kepada Ketua DPRD Provinsi. Kaltim Nomor. 821/3471/OTDA tanggal 1 Juli, dengan pokok surat meminta kepada Ketua DPRD agar berkomunikasi efektif dengan Gubernur Kaltim guna melaksanakan Pelantikan Sekda Kaltim Keppres 133/TPA Tahun 2018.