JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru menyatakan, pihakya akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administratif KPU Kabupaten Bekasi sejak proses rekapitulasi. Di samping itu juga berkaitan dengan tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu RI tentang perintah mencocokkan seluruh formulir C-1 DPR seluruh TPS Kelurahan Jatimulya dengan formulir model DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya dan formulir DA1-DPR Kecamatan Tambun Selatan.
"Kami segera melaporkan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP. Kami dirugikan," kata Zainudin di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Zainudin sendiri mengapresiasi kinerja dan tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). Hal ini terungkap dalam keterangan Bawaslu RI di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
"Kami apresiasi Bawaslu RI saat persidangan di Panel 3 karena cukup bagus memberikan keterangan yang begitu lengkap. Dia memberikan keterangan mulai dari suasana di tingkat TPK di tingkat kelurahan sampai kemudian ada putusan Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI," jelasnya.
Namun demikian putusan Bawaslu yang melaksanakannya adalah KPU sebagaimana penyelenggara Pemilu.
"Kesalahan terberat adalah upaya pengabaian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi terkait dengan perintah Bawaslu RI yang jelas merugikan PKS," paparnya.(plt)