JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menilai, RUU Pertanahan menyangkut seluruh pemangku kepentingan dan kementerian yang terlibat soal tanah. Oleh karenanya regulasi tersebut rawan tumpang tindih dengan peraturan lain.
Kementerian yang bersentuhan dengan masalah pertanian adalah Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PUPR, dan ESDM.
Viva juga meminta jangan sampai RUU Pertanahan menimbulkan kecurigaan dari publik misalnya dari asosiasi pengusaha kayu.
"Saya baca ternyata dari pihak asosiasi pengusaha kayu, KADIN dan beberapa stakeholder yang terlibat di dalamnya misalkan asosiasi politika dekan belum diundang secara resmi di Panja," kata Viva di Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Dia menilai seluruh undang-undang yang terkait dengan pertanahan sangat banyak. Masalahnya, kata dia, saat ini ada 500 lebih peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih.
Selain itu menurut dia ada 285 lebih masalah yang berkaitan dengan konflik, yang melibatkan 7,5 juta hektare. Yaitu konflik antara negara dengan rakyat, antara negara dengan swasta, antara swasta dengan rakyat.
"Jadi menurut saya, kita tidak perlu memaksakan RUU Pertanahan ini akan selesai dalam periode ini, karena bayangkan, di dalam pemerintah sendiri pun terjadi konflik antara menteri ATR/BPN dengan menteri ESDM ditambah menteri LHK, menteri KKP," jelasnya.(plt)