JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui perpanjangan masa jabatan Saefullah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Masa jabatan Saefullah sebagai Sekda sudah lima tahun dan seharusnya selesai pada hari ini,Rabu (17/7/2019).
"Masa jabatan Pak Sekda itu sudah lima tahun, namun diperpanjang kembali. Surat perpanjangan sudah turun dari Kemendagri," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Rabu (17/7/2019).
Chaidir mengatakan, perpanjangan masa jabatan Saefullahlangsung diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alasannya, Ketua PW NU DKI itumemiliki kinerja yang bagus.
"Pak Sekda kan masih bagus kinerjanya, kompetensi masih bangus," kata dia.
Masa jabatan Saefullah sebagai Sekda, lanjut Chaidir, bisa diperpanjang paling lama lima tahun. Berapa lama perpanjangan masa jabatan Saefullah nantinya akan diputuskan oleh Anies.
Chaidir menyampaikan, perpanjangan masa jabatan Saefullahdidasarkan pada ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Semua sudah memenuhi syarat," ucap Chaidir. (Alf)