BOGOR (TEROPONGSENAYAN)-- Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ronny Franky Sompie menjelaskan bahwa tak ada aturan yang melarang kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab ke Indonesia.
"Sudah prinsip internasional," ujarnya usai menghadiri peletakan batu pertama gedung baru Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/7/2019).
Di samping itu, Ronny memastikan bahwa hingga saat ini paspor milik Habib Riziq masih berlaku. Kalaupun kedaluarsa, menurutnya Habib Rizieq bisa memperpanjang kembali paspornya.
"Kalau paspor tidak masalah. Paspor yang dimiliki WNI yang berada di luar negeri tentu berlaku sepanjang masa berlakunya lima tahun, kalau sudah habis pasti kita tarik kalau dia tidak memperpanjang," kata Ronny.
Meski begitu, ia mengaku tidak ingat tanggal berakhirnya masa berlaku paspor yang dikantongi oleh Habib Rizieq. Ronni mengaku akan memeriksanya melalui sistem data yang saling terintegrasi di Keimigrasian.
"Nanti kita sampaikan (tanggal masa berlakunya), kita cek dulu. Kita tahu seluruh paspor yang kita produksi, pasti diketahui melalui sistem," tuturnya. (plt)