JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak pemerintah segera mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR
Menurutnya, dalam pelindungan data yang dipercayakan, dia melihat adanya celah hukum dalam data pribadi warga negara
"Warga negara sudah mempercayakan datanya kepada negara, maka negara wajib melindungi data yang dipercayakan tersebut sebagaimana amanat Undang-undang. Tapi saya melihat ada celah hukum dalam hal jaminan perlindungan data pribadi warga negara. Karenanya saya mendesak pemerintah agar segera mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi kepada DPR." Ujar Sukamta di Jakarta, Minggu (21/7/2019)
Diketahu, Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang Administrasi Kependudukan (adminduk) pasal 58 mengatur bahwa pemanfaatan data kependudukan untuk penggunaan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Demikian juga pasal 79 (1) mengamanatkan bahwa data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasaiaannya oleh negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan akses data kependudukan ini diatur dalam Peraturan Menteri.
Sementara itu, Peraturan Mendagri No. 61 tahun 2015 tentang ruang lingkup dan akses data kependudukan pasal 4 mengatur bahwa Kemendagri berwenang dan berkewajiban melayani pemanfaatan data kependudukan kepada lembaga pengguna yang meliputi : lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat pusat. Dalam hal ini, Astra dan FIF merupakan badan hukum Indonesia yang bersifat badan hukum privat yang berbentuk Perseroan Terbatas.
Tak hanya itu, DPR menilai pemerintah belum satu suara terhadap hal itu. Dia meminta agar RUU menjadi inisiatif pemerintah agar lebih cepat untuk dibahas
"Makanya pemerintah harus segera serius untuk mengajukan draft RUU Perlindungan Data Pribadi ini. DPR sudah "mengalah" agar RUU ini menjadi inisiatif pemerintah, agar lebih cepat dibahas. Faktanya sudah 2 tahunan ini DPR belum terima draftnya. Sepertinya pemerintah belum satu suara terhadap beberapa hal," papar dia. (plt)