JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta mendesak pimpinan dewan segera mengagendakan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) guna mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Gubernur DKI.
"Tatib pemilihan Wakil Gubernur DKI sudah dituntaskan oleh pansus pemilihan dan sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD DKI seminggu lalu. Kami mendesak segera diadakan Rapimgab guna mengesahkan tatib tersebut dan rapat paripurna bisa diselenggarakan dalam waktu yang cepat," tegas Ketua Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Taufiqurrahman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/7/2019).
Taufiq juga menegaskan, posisi Wakil Gubernur DKI memiliki Tupoksi strategis yang jelas dalam peraturan perundangan, sehingga tidak bisa dibiarkan kosong terlalu lama. Peran wakil gubernur adalah menjalankan tugas seremonial dan menggantikan gubernur pada kesempatan tertentu. Bukan hanya itu, wakil gubernur juga memiliki sejumlah tugas khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Seperti yang kita tahu bahwa tugas wakil gubernur itu ada yang berkaitan dengan hal-hal khusus, seperti memimpin tim anti narkotika di daerah, menindaklanjuti laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), serta mengawasi kinerja pemerintah daerah. Hal-hal seperti ini bukan hal yang sederhana yang bisa dibiarkan terlalu lama tanpa penanggung jawabnya,” tegas Taufiq.
Menurut dia, fungsi pengawasan menjadi salah satu tugas wakil gubernur yang perlu digarisbawahi. Dalam Pasal 66 UU Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa wakil gubernur perlu memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah. Selain itu, lanjut dia, wakil gubernur juga berkewajiban memberi saran dan pertimbangan kepada gubernur terkait pelaksanaan pemerintahan daerah.(plt)