JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief mengirimkan surat permohonan sita aset dan daftar objek sita kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Surat tersebut ditujukan untuk menyita aset lima orang pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman dan Abdi Sumaithi.
"Sudah kita ajukan. Suratnya telah kita ajukan, silakan dibaca," kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
"Jadi yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak, berupa kendaraan," ujar Mujahid.
Dia menyampaikan bahwa secara nominal, terdapat sebanyak delapan aset berupa tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan bermotor.
Menurut Mujahid, setidaknya ada Rp30 miliar nilai aset dari lima kader PKS itu yang harus disita.
"Harapan kami dengan jumlah itu bisa, kan angkanya Rp30 miliar," katanya.
Mujahid berharap penetapan eksekusi yang berisi perintah ketua Pengadilan Negeri kepada panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi bisa cepat dikeluarkan agar lelang aset para tergugat juga segera bisa dilakukan.
"Harapan kami ini harus cepat, kalau boleh berandai-berandai secara sukarela ini kan sudah selesai dari dulu," ungkapnya.
Diketahui, perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah berlangsung sejak awal 2016 silam. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader dan dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian. Fahri pun menggugat PKS ke pengadilan.
Dalam gugatannya di PN Jaksel, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar. Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Gugatan itu dimenangkan Fahri.
PKS pun mengajukan banding atas putusan PN Jaksel ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding tersebut juga dimenangi oleh Fahri. Sehingga, PKS melanjutkan upaya permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS. (Alf)