Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 23 Jul 2019 - 00:15:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Fahri Hamzah Kirim Surat Permohonan Sita Aset ke Petinggi PKS

tscom_news_photo_1563815715.jpg
Fahri Hamzah (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief mengirimkan surat permohonan sita aset dan daftar objek sita kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Surat tersebut ditujukan untuk menyita aset lima orang pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman dan Abdi Sumaithi.

"Sudah kita ajukan. Suratnya telah kita ajukan, silakan dibaca," kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

"Jadi yang kami ajukan permohonan sita eksekusi adalah berupa tanah dan bangunan yang dimiliki oleh termohon kasasi lima orang itu. Ada juga barang-barang bergerak, berupa kendaraan," ujar Mujahid.

Dia menyampaikan bahwa secara nominal, terdapat sebanyak delapan aset berupa tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan bermotor.

Menurut Mujahid, setidaknya ada Rp30 miliar nilai aset dari lima kader PKS itu yang harus disita.

"Harapan kami dengan jumlah itu bisa, kan angkanya Rp30 miliar," katanya.

Mujahid berharap penetapan eksekusi yang berisi perintah ketua Pengadilan Negeri kepada panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi bisa cepat dikeluarkan agar lelang aset para tergugat juga segera bisa dilakukan.

"Harapan kami ini harus cepat, kalau boleh berandai-berandai secara sukarela ini kan sudah selesai dari dulu," ungkapnya.

Diketahui, perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah berlangsung sejak awal 2016 silam. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader dan dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian. Fahri pun menggugat PKS ke pengadilan.

Dalam gugatannya di PN Jaksel, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar. Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Gugatan itu dimenangkan Fahri.

PKS pun mengajukan banding atas putusan PN Jaksel ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding tersebut juga dimenangi oleh Fahri. Sehingga, PKS melanjutkan upaya permohonan kasasi ke MA. Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS. (Alf)

tag: #pks  #fahri-hamzah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...