Jakarta
Oleh Jihan Nadia pada hari Selasa, 23 Jul 2019 - 01:00:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Aset 65,94 Hektar Tanah Pemprov DKI Tak Terurus

tscom_news_photo_1563818421.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Batu (Katar) Sugiyanto meminta Gubenur DKI Anies Baswedan tidak mendiamkan keberadaan aset tanah milik Pemprov DKI Jakarta seluas 659.430 m2 (65,94 Ha) yang tidak terurus di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kali Deres, Jakarta Barat.

Pasalnya, sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) No. 4918/1992 Tanggal 7 Agustus 1992 dikeluarkan, sampai saat ini kondisinya masih berupa rawa dan atau empang. Sedangkan sesuai perjanjian seharusnya tanah pengganti itu harus siap pakai untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total tanah seluas 659.430 m2 (65,94 Ha).

“Aset tanah itu telah disertifikatkan Hak Pakai (HP) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor 484 Tanggal 14 Juni 1991,” kata Sugiyanto kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/07/19).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa SGY itu menambahkan, bahwa berdasarkan Rencana Induk/Master Plan Tahun 1965-1985, pada tahun 1984 dan tahun 1986 Pemprov DKI melakukan kerjasama pemamfaatan aset tanah milik pemprov DKI Jakarta. Tanah tersebut berupa areal Tempat Pemakamam Umum (TPU) di daerah Mangga Dua, Jelambar Islam dan Jelambar Budha Jakarta Barat, serta TPU Sanjaya Jakarta Selatan dengan total aset yang dikerjasamakan seluas 708.850 m2 (70,88 Ha).

Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS), pengembang berkewajiban melakukan pembangunan fisik dan peremajaan lingkungan atas aset bekas TPU yang dikerjasamakan dan melakukan pembelian tanah makam pengganti yang siap pakai seluas kurang lebih 659.430 m2 (65.94 Ha).

Sebagai konpensasi atas PKS tersebut, pengembang memperoleh izin penggunaan setifikate Hak Guna Bangunan (HBG) di atas Hak Pengelolahan Lahan (HPL) milik pemprov DKI Jakarta selama 20 tahun, yang dapat diperpanjang dan dialihkan kepada pihak ke tiga sesuai dengan peraturan per-Undang-Undangan.

“Aset yang dikerjasamakan itu seluas 308.856 m2 (30.88 Ha) di Kelurahan Mangga Dua Jakarta Utara, dan 399.994 m2 (39,99 Ha) yang terdiri dari 86,963 m2 di bekas TPU Jelambar Islam, dan 301,508 m2 di Jelambar Budha Jakrta Barat, serta bekas TPU Sanjaya Jakarta Selatan seluas 11.793 m2,” ungkap SGY.

Aktivis senior DKI Jakarta ini menjelaskan, bahwa keberadaan aset milik pemprov DKI yang tidak terurus ini terjadi karena diduga Pemprov DKI Jakarta tidak melakukan pengawasan, evaluasi dan pengendalian secara maksimal atas kerjasama pemamfaatan aset dengan pengembang, sehingga abai untuk mengurusnya dan aset tanah tersebut berpontensi hilang karena diserobot atau dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.

“ Itu karena saat itu, Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak menguasai inti dari PKS tentang kewajiban pengembang mengganti tanah untuk TPU siap pakai seluas 65,94 hektar. Atau diduga sengaja berpura-pura tidak mengetahuinya,” ucap SGY.

Terkait dengan permasalahan ini, SGY pun berharap Anies segera menindaklanjuti serta menanyakan kepada Badan Pengelolahan Aset Daerah (BPAD) untuk melacak keberadaan aset tanah tersebut. Kemudian bila tanah belum siap pakai, maka dapat meminta pertanggungjawaban pengembang dan menyerahkan tanah TPU pengganti siap pakai sesuai perjanjian.

“Gubernur sudah janji akan melakukan pengecekan atas aset tanah DKI 65,99 hektar itu. Saya juga akan informasikan kepada gubernur, Pak Anies tentang nama perusahannya, dugaan penyimpangan HGB diatas HPL yang menjadi HGB murni, dan tanah pengganti yang diduga bukan dari hasil pengadaan pengembang, namun merupakan tanah negara. Ini dugaan kasus besar yang sudah lama tak terungkap,” pungkas SGY. (Alf)

tag: #pemprov-dki  #anies-baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...