Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Selasa, 23 Jul 2019 - 11:11:16 WIB
Bagikan Berita ini :

DPRD Dilarang Komentar Kepergian Kepala Daerah Keluar Negeri

tscom_news_photo_1563855076.jpg
(Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya tak akan menghambat izin Kepala Daerah untuk ke luar negeri

Tjahjo mengatakan adanya perizinan kepala daerah ke luar negeri tentu mwati koordinasi dengan pihak terkait guna membahas tentang manfaat dan anggaran yang dikeluarkan.

“Pada prinsipnya Undang-Undang sudah mengatur mengenai izin, Kemendagri tidak akan menghambat, tapi kami harus koordinasi dengan Sekneg, Kementerian Luar Negeri, termasuk rombongannya dibatasi 5 (lima) orang dan termasuk keperluannya untuk apa, apa manfatnya untuk daerah dan masyarakat, karena dia pergi menggunakan anggaran uang rakyat,” kata Tjahjo di Jakarta. Senin (22/7/2019)

Ia pun menekankan agar kepala daerah yang izin ke luar negeri tidak hanya menghadiri acara seremonial saja, melainkan urusan penting yang dapat bermanfaat untuk daerah dan masyarakat.

“Kami tidak menghalangi tidak menghambat, tetapi membatasi. Pertimbangannya apakah penting pergi ke luar negeri? Jangan sampai undangan seremonial saja, kalau itu penting, silahkan tidak masalah. Ada loh kepala daerah yang hampir setiap minggu izin ke luar negeri, kalau sering ke luar kapan dia bekerja?,” ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait izin Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang pergi ke luar negeri beberapa waktu lalu, Tjahjo kembali menegaskan posisi Anies telah mengantongi izin dan menghadiri acara yang bermanfaat untuk DKI.

“Pak Anies pergi sudah izin untuk menghadiri kegiatan yang bermanfaat untuk DKI, jangan sampai sekarang diprotes DPRD dan masyarakat, sudah izin kok,” ujarnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Surat pemberitahuan SOP tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Dalam surat tertanggal 1 Juli itu disebutkan, bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

tag: #mendagri  #anies-baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement