Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 24 Jul 2019 - 14:44:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamen Korban Salah Tangkap, Mardani: Polisi Harus Ganti Rugi

tscom_news_photo_1563954248.jpg
Dua pengamen Cipulir korban salah tangkap, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto mengaku disiksa polisi. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku prihatin melihat kasus yang menimpa empat pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap polisi karena dituduh membunuh.

"Mereka disiksa dan mendekam selama tiga tahun dibalik jeruji besi untuk tindak pidana yang tidak dilakukan sama sekali," kata Mardani di Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Kondisi tersebut, menurutMardani, jelas merugikan para pengamen yang masih tergolong dibawah umur ini. Sehingga mereka harus dipulihkan nama baiknya dan sekaligus mendapatkan ganti rugiml.

Hal itu, sesuai dengan PP Nomor 92/2015 tentang Pelaksanaan KUHAP yang mengatur ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan.

"Mereka sudah jelas memiliki posisi yang kuat di mata hukum setelah putusan MA. UU Terorisme saja memberikan kompensasi bagi para korban," jelas Mardani.

"Alhamdulillah putusan MA dapat membebaskan mereka. Sekarang saatnya memenuhi hak-hak yang sudah seharusnya mereka dapatkan. Jangan mempersulit apa yang sudah menjadi hak mereka," tuturnya.

Lebih jauh,Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini memgatakan, pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

"Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah," tegas dia.

"Semoga fenomena seperti ini menjadi kali terakhir yangterjadi. Tidak boleh terulang, saya apresiasi setinggi-tingginya untuk rekan-rekan LBH yang sudah bersedia menemani adik-adik tersebut sampai sabar memperjuangkan hak ganti rugi," imbuhnya.

Sebelumnya, empat orang yang biasa mengamen di Cipulir menjadi korban salah tangkap kepolisian pada 2013. Mereka ialah Fikri, 23, Fatahillah, 18, Ucok, 19, dan Pau, 22. Mereka sempat dipenjara selama tiga tahun. Mereka kemudian melawan dan dibebaskan oleh Mahkamah Agung (MA) karena tidak terbukti melakukan pembunuhan.

Mereka menggugat balik kepolisian untuk meminta ganti rugi. Mereka dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam gugatan ini. (Alf)

tag: #polri  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...
Berita

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 47 Ribu Orang Masuk Jakarta

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat jumlah penumpang yang masuk Jakarta pada arus balik Lebaran hari ini, Senin (15/4/2024), mencapai 47.613 orang. Angka ini meningkat ...