JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali meminta organisasi masyarakat Front Pembela Islam penuhi syarat perpanjangan izin, jika ingin ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Sihab itu tetap eksis di Indonesia.
"Saya kira begini ya, kan sudah ada ketentuan yang ada di dalam UU tentang keormasan. Kalau itu terpenuhi ya monggo, tapi kalau tidak terpenuhi kan tentu tidak, pemerintah akan dianggap melanggar," kata Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Amali menyampaikan FPI harus memenuhi semua persyaratan yang ada dalam ketentuan UU Ormas.
"Persyaratanya kan ada tuh dalam UU keormasan harus apa, harus apa, ya udah penuhi aja itu. Kan tidak mungkin kalau tidak memenuhi syarat kemudian dipaksakan untuk (diperpanjang)," tegasnya.
Dirinya menyakini jika semua persyaratan sudah dipenuhi FPI, politisi Partai Golkar ini menyakini pemerintah akan memperpanjang izin ormas tersebut.
"Makanya saya bilang kalau sesuai dengan aturan, persyaratannya ya pasti pemerintah akan terbitkan izinnya. Tapi kalau tidak pastinya kan ada UU kecuali UU berubah," pungkasnya. (ahm)