JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah mengguyur modal Rp6,5 triliun kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui skema penyertaan modal negara (PMN). Penambahan modal ini tertuang dalam eraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019.
Besaran penambahan modal disebut dalam Pasal 2, seperti dikutip dari laman setneg.go.id, Kamis (1/7/2019). Pasal tersebut berbunyi: nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I sebesar Rp6,5 triliun. Di samping memperbaiki struktur permodalan, penambahan modal itu digunakan untuk meningkatkan kapasitas perusahaan.
PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Juli 2019 ini juga menyebut sumber penambahan modal PLN. Hal ini dimuat dalam Pasal 2 ayat (2) yang menyembutkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya, Pasal 1 PP 51/2019 ini menyebutkan bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Sementara itu, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 23 Juli 2019.(plt)